Eks Istri Tak Mau Berbagi Rumah/Aset Gana-gini, Apa Langkah Hukumnya?

detik's Advocate

Eks Istri Tak Mau Berbagi Rumah/Aset Gana-gini, Apa Langkah Hukumnya?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 08:56 WIB
Pengacara Yudhi Ongkowijaya
Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)
Jakarta -

Pasca perceraian, maka muncul sejumlah hal yang harus diselesaikan. Seperti soal pengasuhan anak hingga pembagian aset gana-gini yang dibeli selama pernikahan. Lalu bagaimana bila mantan istri ngotot tidak mau berbagi?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamu'alaikum Pak Andi, salam..

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkenalkan saya Fitra, domisili saya saat ini di Bandung. Saya mendapatkan email ini ketika membaca salah satu artikel perihal Harta Bersama pada Detik. Oleh karenanya jika berkenan saya mohon kiranya bapak bisa memberi masukan atas prahara yang saya alami.

Tahun 2021 lalu istri saya menggugat cerai saya, dan pada saat itu saya tidak datang ke Pengadilan Agama (PA), maka pada saat itu gugatannya diterima dan hasilnya kita resmi bercerai.

ADVERTISEMENT

Setelah perceraian saya secara musyawarah membicarakan pembagian harta bersama dengan mantan. Namun saya merasa tidak ada itikad baik dari mantan istri untuk membagi harta berupa objek tanah dan bangunan yang saat ini dalam penguasaan dia.

Yang ingin saya tanyakan, surat kepemilikan hak atas tanah berikut AJB saat itu ada dalam penguasaan mantan istri. Saya tidak ingat sama sekali notaris yang pada saat itu kita membuat AJB karena saat itu mantan istrilah yang mengurusnya. Saya hanya concern memberi nafkah dan tempat tinggal (saat itu).

Oh iya usia pernikahan saya dengan mantan istri kurang lebih 36 tahun.

Pak Andi, saya butuh advise. Bagaimana kiranya saya dapat melihat Nomor SHM tersebut atau bahkan salinan SHM tersebut sebelum saya mengajukan gugatan gono-gini ke Pengadilan Agama di sini.

Terimakasih

Salam hormat

Fitra Cahya R

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Dari pertanyaan tersebut, terdapat kendala yaitu ketidaktahuan saudara tentang siapa Notaris yang membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah maupun tentang keberadaan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Oleh karenanya, kami kurang mendapatkan referensi untuk menjawab secara detail langkah yang dapat dilakukan oleh Saudara guna melihat nomor SHM atau memperoleh informasi tentang SHM dimaksud.

Namun demikian, untuk memastikan status tanah yang diklaim sebagai harta bersama tersebut, apakah sudah bersertipikat atau belum serta informasi lainnya yang terkait, kami menyarankan agar Saudara datang ke Kantor Pertanahan tempat di mana lokasi obyek tanah dan bangunan berada untuk melakukan konfirmasi.

Saudara dapat membawa surat-surat yang berhubungan dengan tanah dan bangunan selain SHM, yaitu misalnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), yang setidaknya dapat memberikan gambaran data terkait letak tanah dan nomor obyek pajaknya. Tidak lupa juga agar membawa salinan putusan perceraian yang sudah berkekuatan hukum tetap sebagai landasan legal standing Saudara.

Dari situ diharapkan Saudara bisa mendapat informasi status tanah dimaksud dari instansi yang berwenang, yang mungkin kemudian dapat bermanfaat untuk dijadikan bukti guna mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono gini).

Perihal tanah dan bangunan antara Saudara dengan mantan istri, selama diperoleh selama masa perkawinan, maka termasuk ke dalam harta bersama. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU 1/1974) yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Saudara mempunyai hak atas harta bersama sehingga setiap perbuatan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan suami istri, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (1) UU 1/1974 yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan bersama suami istri, kecuali bila ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

Terhadap harta bersama apabila terjadi perceraian, maka bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 37 UU 1/1974, yang menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Kalimat "menurut hukumnya masing-masing" di sini berarti mengacu kepada hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya yang berlaku. Bagi Saudara yang menundukan diri kepada hukum Islam, maka berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa janda atau duda yang bercerai, maka masing-masing berhak seperdua (Β½) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.

Menurut pendapat kami, perihal pembagian harta bersama berupa tanah dan bangunan, akan lebih elok jika Saudara membicarakannya secara musyawarah dengan mantan Istri, agar mendapat penyelesaian yang baik secara kekeluargaan. Namun apabila pembicaraan secara musyawarah kekeluargaan tidak mendapatkan titik temu, dan Saudara tetap menginginkan adanya kejelasan menurut hukum tentang status tanah yang menjadi harta bersama tersebut, maka Saudara dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Agama.

Hal ini mengacu kepada ketentuan Pasal 88 KHI, yang menyebutkan bahwa apabila terjadi perselisihan antara suami istri tentang harta bersama, maka penyelesaian perselisihan itu diajukan kepada Pengadilan Agama.

Saudara dapat membawa bukti-bukti ke hadapan persidangan Pengadilan Agama, termasuk mungkin surat-surat yang Saudara peroleh dari hasil konfirmasi kepada Kantor Pertanahan terkait status tanah dimaksud, guna menguatkan dalil bahwa tanah tersebut adalah harta bersama. Setelah itu, tentunya Majelis Hakim pada Pengadilan Agama yang memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama, akan mempertimbangkan segala aspek yaitu menurut aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dalam putusannya nanti berorientasi pada keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan masyarakat (social justice).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.
Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocated

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Kalau Video Pribadi Tersebarluaskan, Siapa Yang Terkena Hukum?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads