Akhir Gugatan Rp 23 M Wamendagri ke RSPI soal Status Anak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 21:03 WIB
Wamendagri John Wempi Wetipo
Wamendagri John Wempi (Foto: Jonh Roy Purba)
Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mencabut gugatan Rp 23 miliar ke Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (5/6/2023).

Jhon Wempi awalnya menggugat RSPI terkait Surat Keterangan Lahir seorang anak yang mencantumkan namanya dalam kolom ayah. Gugatan Wamendagri VS RSPI tercatat dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

"Penggugat menggugat tergugat (RSPI-red) karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat Tergugat yang mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama V," kata humas PN Jaksel Djuyamto pada Rabu (3/5).

Di mana surat tersebut di atas kemudian digunakan oleh V untuk melakukan somasi, ancaman terhadap penggugat, sehingga penggugat merasa terganggu.

"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut," ucap Djuyamto.

Di sisi lain, John Wempi Wetipo menggugat seorang perempuan inisial V di PN Jakpus dengan nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut petitum Wamendagri:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad).
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian terhadap Penggugat secara materiil dan immateriil sebesar Rp 11.250.000.000 kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai.
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Tanggapan RSPI

Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) kemudian memberikan tanggapan mengenai gugatan Wamendagri ini. Apa kata RSPI?

"Saat ini, RS Pondok Indah-Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," kata pejabat Humas RS Pondok Indah, Septiany Utami Dewi, kepada detikcom, Rabu (3/5/2023).

RS Pondok Indah menyatakan segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat itu secara resmi dari instansi terkait.

"RS Pondok Indah-Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.




(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork