Akhir Gugatan Rp 23 M Wamendagri ke RSPI soal Status Anak

Akhir Gugatan Rp 23 M Wamendagri ke RSPI soal Status Anak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 21:03 WIB
Wamendagri John Wempi Wetipo
Wamendagri John Wempi (Foto: Jonh Roy Purba)

Gugatan Dicabut

John Wempi kemudian mencabut gugatan itu. PN Jaksel pun mengabulkan pencabutan gugatan itu.

"Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut. Menyatakan perkara perdata Register Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 April 2023, dicabut," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (5/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu diketok olah ketua majelis Samuel Ginting dengan anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 393/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, dari buku register perkara gugatan yang disediakan untuk itu membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat, sebesar Rp 191 ribu," bunyi amar putusan itu.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads