Sekjen PMI Cerita Pekerja Migran Indonesia Disingkat 'PMI' Picu Salah Paham

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Senin, 05 Jun 2023 13:25 WIB
Foto: Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir (Annisa-detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Abdurrahman Mohammad Fachir, bicara soal pekerja migran Indonesia yang juga disingkat PMI. Dia mengatakan PMI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) akan mencari cara agar pekerja migran tak lagi disingkat PMI.

"Kalau PMI kan sudah jelas ada undang-undang yang sudah saya sebutkan tadi. Palang Merah Indonesia adalah perhimpunan Palang Merah Indonesia. Artinya itu sudah jelas ada undang-undangnya," ujar Abdurrahman di kantor BP2MI, Senin (5/6/2023).

Dia menyebut singkatan PMI untuk Palang Merah Indonesia tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dia juga menyebut lambang PMI sudah diatur dalam UU tersebut.

"Jadi kami mencoba taat azas dalam undang-undang itu tadi," ujarnya.

Abdurrahman mengaku meminta agar singkatan pekerja migran Indonesia diubah supaya tak ada lagi kekeliruan. Dia menyebut kerap terjadi kesalahpahaman terhadap PMI sebagai Palang Merah Indonesia dengan PMI sebagai singakatan dari pekerja migran Indonesia.

"Karena itu emang timbul persoalan dari pemberitaan yang ada tentang BP2MI disingkat PMI dapat disalahartikan seakan-akan itu merujuk pada Palang Merah Indonesia," ujarnya.

"Dan ini kemudian salah pengertian dan image pmi sendiri. PMI saat ini dapat diartikan dengan yang lain, maka justru kita berharap yang punya pengertian lain, kita cari harmonisasinya agar tidak disingkat menjadi PMI juga," tambahnya.

Sebelumnya, BP2MI sudah bicara soal penggunaan singkatan PMI untuk pekerja migran Indonesia. BP2MI mengaku sedang mendorong perubahan aturan agar pekerja migran Indonesia tak lagi disingkat dengan PMI yang identik dengan Palang Merah Indonesia (PMI).

"Seiring dengan semangat Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan perbaikan tata kelola dan juga pelindungan pekerja migran Indonesia maka terjadilah perubahan fundamental secara regulatif dari sebelumnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang lebih humanis, bermartabat, serta mengadopsi terminologi dalam konvenan internasional yaitu Migrant Worker atau Pekerja Migran," ujar Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI), Rinardi, dalam konferensi pers di kantor BP2MI, Senin (5/6).

"Adanya perubahan regulasi maka merubah pula definisi dan peristilahan untuk menyebut pekerja migran," sambungnya.

Dia juga menjelaskan soal penyebutan lembaga BP2MI yang diatur dalam Perpres nomor 90 tahun 2019. Menurutnya, BP2MI sedang mendorong agar Perpres tersebut diubah agar ada sinkronisasi singkatan BP2MI dengan pekerja migran Indonesia sehingga tak lagi disingkat PMI.

"BP2MI saat ini sedang mendorong perubahan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 termasuk di dalamnya adalah sinkronisasi akronim BP2MI pengunaan frasa singkatan pekerja migran Indonesia dengan sebutan lain selain PMI," ujarnya.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork