Partai Garuda Heran Jokowi Kerap Disalahkan soal Urusan MK dan MA

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 10:15 WIB
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi Foto: (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Partai Garuda menyindir ada pihak-pihak yang menyalahkan Presiden Jokowi terkait dengan urusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Padahal, MK dan MA bukan di bawah kewenangan Presiden.

"Ketika ada putusan MA yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan mereka, maka yang disalahkan adalah Pemerintah Jokowi," kata Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

"Bahkan ketika mereka berkhayal bahwa MK dan MA akan membuat putusan yang merugikan mereka, padahal MK dan MA belum putuskan apapun, mereka menyalahkan Pemerintah Jokowi. Mereka yang mengarang ceritanya, mereka emosi sendiri, lalu setelah emosi, kemarahan itu mereka limpahkan ke Pemerintah Jokowi," sambungnya.

Teddy mengatakan, MK dan MA tidak ada di bawah kewenangan Presiden Jokowi. MK dan MA adalah lembaga yudikatif, sedangkan Presiden Jokowi berada di lembaga Eksekutif. Masing-masing punya kewenangan sendiri dan tidak bisa saling mengintervensi.

"Jadi selain keinginan mereka bukanlah sebuah kebenaran yang memiliki kekuatan hukum, ternyata mereka juga sama sekali tidak mengetahui bahwa, MK dan MA tidak ada di bawah kewenangan Presiden. Mereka pikir, MK dan MA dibawah Presiden, sehingga putusan maupun khayalan mereka tentang putusan MK dan MA, mereka salahkan ke Pemerintah Jokowi," ujar Teddy

"Bagaimana mereka bisa sebodoh ini? Kenapa mereka tidak bisa membedakan antara lembaga Yudikatif dan Eksekutif? Selama ini mereka ke mana saja?" sambungnya mempertanyakan.

Pemerintah Tegaskan Tak Ikut Campur soal Putusan Sistem Pemilu

Diketahui, rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup menyeruak usai diungkap oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur terkait putusan sistem Pemilu.

"Pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu," kata Deputi IV KSP Juri Ardiantoro kepada wartawan di Kompleks Istana, Senin (29/5).

Juri mengatakan Presiden Joko Jokowi juga sudah mendengar rumor yang berkembang di masyarakat. Jokowi disebut tidak akan mengintervensi apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden sudah mendengar dan presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikutan-ikutan soal putusan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan UU yang ada kita akan tetap menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," ujar Juri.

Juri menyerahkan sepenuhnya mengenai putusan sistem Pemilu kepada MK. Selain itu, dia juga menyerahkan setiap proses penyelenggaraan Pemilu kepada KPU.

"Ya kita serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi bagaimana mereka akan membuat putusan dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan-putusan itu dan tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu," ujar Juri.

"Jadi kita serahkan saja proses penyelenggaraan Pemilunya, tahapan penyelenggaraan Pemilunya yang sudah ditetapkan oleh KPU dan seperti apa jika nanti ada perubahan-perubahan menyangkut sistem Pemilu atau yang lain," sambung dia.

Perihal isu kebocoran putusan MK, Juri mengatakan MK mempunyai standar tersendiri dalam menyikapi hal tersebut. Sementara perihal rumor isi putusan sistem Pemilu, Juri mengatakan pemerintah menunggu pernyataan resmi dari MK.

"Mengenai bocornya tentu MK punya standar bagaimana mengatasi atau bagaimana menyikapi beredarnya informasi putusan yang belum putus, putusan yang belum diputuskan. Apakah akan melakukan investigasi dan kemudian memberi treatment tertentu kepada pihak-pihak yang membocorkan, termasuk pihak-pihak yang mengamplifikasi mengenai isu bocornya putusan MK," beber Juri.

"Kedua terkait putusan itu sendiri. Tadi saya sampaikan kita tunggu saja putusan dari MK seperti apa, pemerintah akan konsisten untuk melaksanakan apa yang menjadi perintah MK atau perintah undang-undang," tutur dia.




(hri/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork