Publik dibikin heboh setelah mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana membuat pengakuan bahwa dia mendapatkan informasi MK telah memutuskan sistem Pemilu tertutup. Partai Garuda menyatakan apa yang disampaikan Denny itu tidak akan mengurangi kualitas putusan MK nantinya.
"Kalaupun nanti putusan MK sama seperti tebak-tebakan Denny Indrayana, maka putusan itu bukan putusan yang salah, putusan itu final dan mengikat. Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK Penafsir tunggal atas konstitusi. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," tutur Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Kamis (30/5/2023).
Teddy lebih memandang bahwa apa yang disampaikan Denny Indrayana itu sebagai tebak-tebakan semata. Sebuah tebakan tidak akan berpengaruh terhadap kualitas putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti ada maling, sebelum putusan pengadilan dibacakan, dia sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah. Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" kata Teddy.
"Jadi urusan tebak-tebakan ini sama sekali tidak mempengaruhi kualitas dari putusan MK. Terlalu bodoh jika kualitas putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan. Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah," sambung Teddy.
Teddy meminta masyarakat tidak lagi terlalu heboh mengenai tebakan Denny Indrayana. Dia kembali mengingatkan mengenai prinsip dasar sebuah tebakan.
"Namanya juga tebak-tebakan.. kalau salah berarti tebakannya meleset, kalau benar maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," pungkas Teddy.
Denny Indrayana Nyatakan Tak Bocorkan Info dari MK
Denny Indrayana, mengklarifikasi pernyataannya soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny menegaskan tidak ada rahasia negara yang bocor.
"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Denny juga memaparkan dalam pernyataannya tidak memakai frasa 'mendapat bocoran'. Selain itu, lanjut dia, dalam pernyataannya juga masih menyampaikan MK yang akan memutuskan soal Pemilu 2024.
"Saya sudah secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," kata Denny.
(fjp/tor)