Mantan Wamenukmham, Denny Indrayana menyampaikan rumor soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu. MK disebut sebut akan mengubah Pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan yang disampaikan Denny itu menimbulkan polemik, sebab dia mengklaim mendapatkan informasi mengenai rumor putusan MK tersebut dari orang yang sangat dipercayai kredibilitasnya dan bukan dari Hakim Konstitusi. Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menyelidiki sumber informasi tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun akan mengkaji ada tidaknya unsur pidana dari apa yang disampaikan Denny.
Pernyataan Denny
Denny yang kini berprofesi sebagai advokat mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5).
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Polisi Kaji Unsur Pidana
Sigit mengatakan Polri mendengar pernyataan Denny dari pemberitaan yang beredar. Sigit akan mengkaji hal tersebut.
"Tentunya, kita mendengarkan terkait dengan situasi yang beredar dari pemberitaan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Jenderal Sigit seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu di Hotel Westin Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sigit mengatakan saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut. Sigit menyebut bila ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
"Tentunya, kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Sigit.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Denny Indrayana Ungkap Alasan Sebar Rumor Putusan MK Pemilu Tertutup
(dek/eva)