Mahfud Jelaskan Tujuan Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 15:09 WIB
Mahfud Md (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan tujuannya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Mahfud mengatakan cara kerja tim ini bertujuan membahas masalah hukum dengan beberapa akademisi, dengan harapan masalah hukum di Indonesia cepat teratasi.

"Kita bentuk tim reformasi hukum itu untuk merespons perkembangan di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, para akademisi yang selalu ngomong di seminar, para aktivis yang selalu mengatakan 'ini kok pemerintah nggak bisa menyelesaikan', ini kita udah ayo kita selesaikan bersama-sama, ketemu di satu meja, ini kalau pemerintah punya misalnya ya kasus ini, katanya ada mafia tanah, oke mafia tanah, kita tahu ini sertifikat palsu, siapa yang malsukan ini dicari orangnya sudah mati, notarisnya sudah ndak ada, kalau notarisnya ketemu oh itu dulu," jelas Mahfud usai Rakor, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Pembahasan tim ini, lanjut Mahfud, nantinya tidak berbentuk seperti penyelesaian. Tapi nanti akan menghasilkan naskah akademik yang berupa rekomendasi dengan harapan masalah akan selesai.

"Ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkrit yang ada sekarang, ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana kasus kasus seperti ini diselesaikan," katanya.

Mahfud lantas berbicara mengenai kasus kejahatan. Di mana kasus kejahatan tersebut di tingkat penyelidikan dan penyidikan perlu adanya kehati-hatian sehingga memakan waktu dan terkadang membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus. Hal seperti inilah nanti menjadi salah satu tugas tim reformasi.

"Begini saudara, kalau penjahat, melakukan kejahatan cepat, saudara mau lakukan kejahatan lima menit udah selesai, sempurna, tapi polisi mau menyelesaikan kejahatan itu harus hati-hati, bisa berbulan bulan, bertahun tahun, karena polisi harus ada aturan hukum, kejaksaan ada aturan hukumnya, pengadilan harus ikut hukum, jangan dikatakan penjahat lalu ditangkap dibunuh, itu ada prosedur, siapa saksi, apa alat yang digunakan, kemarin ada di mana, apa alibinya, terus itu makanya lama kasus itu, kalau penjahat buat kejahatan setengah hari selesai satu kejahatan besar, tapi proses hukum bisa sangat lama.

"Nah inilah yang akan diberi tahu kepada mereka yang sering punya usul lewat media, ayo, kita rumuskan dalam naskah akademik lalu rekomendasi kongkrit nya apa, apa perlu perubahan hukum atau apa, jadi tidak berpretensi membuat hukum baru, tapi mari kita cari jalan," lanjutnya.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork