Mahfud Jelaskan Tujuan Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Jelaskan Tujuan Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 15:09 WIB
Mahfud Md (Wilda-detikcom)
Mahfud Md (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan tujuannya membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Mahfud mengatakan cara kerja tim ini bertujuan membahas masalah hukum dengan beberapa akademisi, dengan harapan masalah hukum di Indonesia cepat teratasi.

"Kita bentuk tim reformasi hukum itu untuk merespons perkembangan di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, para akademisi yang selalu ngomong di seminar, para aktivis yang selalu mengatakan 'ini kok pemerintah nggak bisa menyelesaikan', ini kita udah ayo kita selesaikan bersama-sama, ketemu di satu meja, ini kalau pemerintah punya misalnya ya kasus ini, katanya ada mafia tanah, oke mafia tanah, kita tahu ini sertifikat palsu, siapa yang malsukan ini dicari orangnya sudah mati, notarisnya sudah ndak ada, kalau notarisnya ketemu oh itu dulu," jelas Mahfud usai Rakor, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Pembahasan tim ini, lanjut Mahfud, nantinya tidak berbentuk seperti penyelesaian. Tapi nanti akan menghasilkan naskah akademik yang berupa rekomendasi dengan harapan masalah akan selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkrit yang ada sekarang, ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana kasus kasus seperti ini diselesaikan," katanya.

Mahfud lantas berbicara mengenai kasus kejahatan. Di mana kasus kejahatan tersebut di tingkat penyelidikan dan penyidikan perlu adanya kehati-hatian sehingga memakan waktu dan terkadang membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai kelanjutan kasus. Hal seperti inilah nanti menjadi salah satu tugas tim reformasi.

ADVERTISEMENT

"Begini saudara, kalau penjahat, melakukan kejahatan cepat, saudara mau lakukan kejahatan lima menit udah selesai, sempurna, tapi polisi mau menyelesaikan kejahatan itu harus hati-hati, bisa berbulan bulan, bertahun tahun, karena polisi harus ada aturan hukum, kejaksaan ada aturan hukumnya, pengadilan harus ikut hukum, jangan dikatakan penjahat lalu ditangkap dibunuh, itu ada prosedur, siapa saksi, apa alat yang digunakan, kemarin ada di mana, apa alibinya, terus itu makanya lama kasus itu, kalau penjahat buat kejahatan setengah hari selesai satu kejahatan besar, tapi proses hukum bisa sangat lama.

"Nah inilah yang akan diberi tahu kepada mereka yang sering punya usul lewat media, ayo, kita rumuskan dalam naskah akademik lalu rekomendasi kongkrit nya apa, apa perlu perubahan hukum atau apa, jadi tidak berpretensi membuat hukum baru, tapi mari kita cari jalan," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Sabtu (27/5), Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei 2023.

Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menko Polhukam.

Banyak nama masuk tim ini. Ada mantan pimpinan KPK Laode M Syarif serta nama-nama tenar, seperti Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, dan Najwa Shihab.

Berikut ini susunan keanggotaannya:

Tim Percepatan Reformasi Hukum

A. Pengarah: Menko Polhukam Mahfud Md
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam (tak ada nama orang di lampiran Keputusan Menko)
Wakil Ketua: Laode Muhammad Syarif
Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam

C. Kelompok kerja

1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
- Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
- Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
- Anggota: Ajar Budi Kuncoro, Suparman Marzuki, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Ningrum Natasya Sirait, Fachrizal Afandi, Ahmad Fikri Assegaf, Pudji Hartanto Iskandar, Barita Simanjuntak, Noor Rachmad, Asep Iwan Iriawan, Rifqi Sjarief Assegaf

2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
- Ketua: Hariadi Kartodihardjo
- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
- Anggota: Imam Marsudi Staf Khusus Menko Bidang Polhukam Sosbud, Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djrot, Hasbi Berliani

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Ketua: Yunus Husein
- Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaAM Kemenko Polhukam
- Anggota: Rizal Mustary Stafsus Menko Bidang Polhukam Bidang Komunikasi, Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Meisy Sabardiah

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
- Ketua: Susi Dwi Harijanti
- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
- Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menkopolhukam, Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, Refki Saputra

D. Sekretariat:

a. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
e. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
f. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads