Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial RF (35). RF diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam konferensi pers di Praya, dilansir Antara, Senin (29/5/2023).
Selain RF, warga Praya, kata dia, dua pelaku lainnya, yakni berinisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres mengatakan, selain mengamankan para pelaku tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat isap, dan telepon seluler.
"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," katanya
Kapolres mengatakan atas perbuatan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Terciduk! Penyelundupan Sabu di Dalam Sikat Cuci di Lapas Tulungagung':