Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami, BIB dan istri, PB di Depok berujung saling lapor polisi. Pihak suami dan istri punya keterangan berbeda soal kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban curhat di media sosial. Bahkan Menkopolhukam Mahfud Md memberikan atensi hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turun langsung mengecek penanganan kasus suami istri ini.
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui ini, juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi apapun. Apalagi kalau ada keluhan masyarakat," kata Karyoto, di Polres Metro Depok, Jalan Maargonda Raya, Depok, Kamis (25/5/2023).
Pelaporan soal KDRT soal suami istri ini berujung istri ditahan tetapi suami tidak. Karyoto menilai, sebetulnya suami dan istri itu keduanya layak dilakukan penahanan, namun saat itu suami tidak ditahan mengingat kondisinya sakit.
"Sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan, yang suami layak dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, jadi kelihatannya tidak berimbang," kaatanya.
Karyoto mengatakan pasangan suami istri ini salaing melakukan kekerasan. Haal ini terjadi karena adanya faktor sebab dan akibat.
"Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat. Suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain," katanya.
KDRT Versi Pihak Istri: Awal Mula Kejadian
Ayah PB, NS, mengungkapkan awal mula KDRT yang terjadi versi anaknya. Peristiwa itu terjadi pada 26 Februari 2023, di Cinere, Kota Depok.
"Awal mula dari si suami ada selisih pham dengan adiknya yang laki-laki terus dia menceritakan kejadian itu ke istrinya ni putri saya, PB. Kemudian tidak tahu gimana, terpengaruh emosi ya mungkin dalam pengaruh obat ya karena pemakai," kata NS kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5).
NS mengatakan PB dipukul hinggaa mengalami memar-memar. Menurutnya, BIB juga menabukan cabai bubuk ke mata PB.
Singkatnya, pertengkaran itu membuat PB menyelamatkan diri ke rumah mertuanya yang ada di sebelaahnya. PB diselamatkan oleh adik iparnya hingga dikunci di dalam kamaar.
Kemudian adik iparnya membantu dan menghubungi kenalan LSM. PB kemudian dievakuasi menggunakan mobil dan dibawa ke Polres Depok untuk divisum dan membuat laporan terkait KDRT.
"Setelah visum, dibawa (oleh) LSM itu ke rumah adik saya di Bekasi, saya belum tahu. Saya baru tahu keesokan harinya karena anak saya yang kedua itu agak sulit untuk menyampaikan kejadiannya ke saya karena ini cukup parah," katanya.
KDRT Versi Pihak Istri: Suami Punya Penyakit Hernia
Selang beberapa hari kemudian, NS mendapatkan informasi dari pengacaranya bahwa BIB melaporkan balik PB. Dalam laporan tersebut BIB menyertakan visum dengan keterangan 'mendapatkaan kekerasan di bagian kelamin'.
"Yang anehnya rumah sakit mengeluarkan visum itu yang nggak ada apa-apa, bahasanya yang divisum itu dia mendapat kekerasan di bagian alat kelamin katanya. Itu tidak bisa saya terima lah alasan itu," imbuh NS.
NS merasa janggal dengan hasil visum tersebut. Sebab, sepengetaahuannya, BIB memiliki penyakit bawaan.
"(Hasil visum) janggal, karena dia ini punya penyakit bawaan. Ya mungkin penyakit bawaan itu yang menjadi alasan, dia punya hernia. Yang saya tahu hernia kalau dia lagi stres suka bengkak," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: KDRT versi suami....
Simak Video 'KDRT di Depok, PB Pernah Laporkan Suami di 2016':
(mea/mei)