Kapolda Metro: Ada Sebab Akibat Suami Istri Saling KDRT di Depok

Kapolda Metro: Ada Sebab Akibat Suami Istri Saling KDRT di Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 12:28 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengecek langsung penanganan kasus KDRT di Depok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengecek langsung penanganan kasus KDRT di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Suami istri di Depok saling lapor polisi soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan suami istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.

"Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain," ujar Irjen Karyoto, dikutip Jumat (26/5/2023).

Kasus ini kemudian menuai polemik lantaran polisi sempat menahan si istri. Sedangkan suami, yang pertama kali dilaporkan oleh istri, justru tidak ditahan dengan alasan sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kegaduhan di media sosial terkait penanganan perkara kasus KDRT ini membuat Irjen Karyoto turun mengecek langsung ke Polres Metro Depok, Kamis (25/6). Ia meminta penyidik adil dalam menangani perkara tersebut.

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil-lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," katanya.

ADVERTISEMENT


Penahanan Istri Ditangguhkan

Saat ini istri korban KDRT sudah ditangguhkan penahanannya. Namun, kata Karyoto, kedua-duanya layak ditahan dalam perkara tersebut.

"Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," katanya.

Karyoto menyebutkan pihaknya menangguhkan penahanan si istri karena pada prinsipnya polisi ingin keduanya kembali dalam rumah tangga yang utuh sebagaimana diamanatkan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga," katanya.

Jika memungkinkan, pihak kepolisian akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi akan mempertemukan suami dan istri tersebut.

"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan, karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tuturnya.

Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Kasus Sementara Di-hold

Karyoto mengatakan penyidikan kasus ini sementara waktu di-hold. Kasus ditahan sementara sambil memberikan waktu kepada kedua pihak untuk kontemplasi.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberi waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait kasus suami-istri di Depok saling lapor KDRT sudah sesuai prosedur. Karyoto menilai keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.

"Kalau dalam kaidah KUHAP, masih sesuai prosedur. Hanya, ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5/2023).

Kasus Diambil Alih Polda Metro

Kasus tersebut kini diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus diambil alih lantaran SDM Ditreskrimum Polda Metro dinilai lebih ahli dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak,

"Ini menjadi diskusi, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Irjen Karyoto belum memberikan waktu pasti kapan kasus tersebut akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saat ini masih (di Polres Depok) nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads