Suami istri di Depok saling lapor polisi soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan suami istri tersebut sama-sama melakukan kekerasan yang dilatari faktor sebab-akibat.
"Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain," ujar Irjen Karyoto, dikutip Jumat (26/5/2023).
Kasus ini kemudian menuai polemik lantaran polisi sempat menahan si istri. Sedangkan suami, yang pertama kali dilaporkan oleh istri, justru tidak ditahan dengan alasan sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegaduhan di media sosial terkait penanganan perkara kasus KDRT ini membuat Irjen Karyoto turun mengecek langsung ke Polres Metro Depok, Kamis (25/6). Ia meminta penyidik adil dalam menangani perkara tersebut.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil-lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," katanya.
Penahanan Istri Ditangguhkan
Saat ini istri korban KDRT sudah ditangguhkan penahanannya. Namun, kata Karyoto, kedua-duanya layak ditahan dalam perkara tersebut.
"Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," katanya.
Karyoto menyebutkan pihaknya menangguhkan penahanan si istri karena pada prinsipnya polisi ingin keduanya kembali dalam rumah tangga yang utuh sebagaimana diamanatkan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga," katanya.
Jika memungkinkan, pihak kepolisian akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi akan mempertemukan suami dan istri tersebut.
"Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan, karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tuturnya.
Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....