Kasus istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) malah jadi tersangka di Depok, menyita prhatian publik. Menkopolhukam Mahfud Md pun memberikan atensi terkait kasus ini.
Hal ini diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat mengunjungi Polres Metro Depok untuk mengecek penanganan perkara kasus KDRT itu, Kamis (25/5/2023). Karyoto mengaku dirinya ditelepon Mahfud Md terkait kasus tersebut.
"Bagi kami perlu turun untuk mengetahui ini, juga semangat Pak Menkopolhukam sempat menelpon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi apapun. Apalagi kalau ada keluhan masyarakat," kata Karyoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto mengatakan Mahfud menanyakan langsung kepadanya soal kasus KDRT yang menjadi sorotan itu. Ia menyebut kasus tersebut menjadi atensi Mahfud Md.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan ke saya menjadi atensi beliau," tuturnya.
Kasus Sementara Di-hold
Karyoto mengatakan penyidikan kasus ini sementara waktu di-hold. Kasus ditahan sementara sambil memberikan waktu kepada kedua pihak untuk kontempelasi.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait kasus suami-istri di Depok saling lapor KDRT sudah sesuai prosedur. Karyoto menilai keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.
"Kalau dalam kaidah KUHAP, masih sesuai prosedur. Hanya, ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto.
Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....