5 Fakta Terkini Laporan AG soal Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 06:42 WIB
Foto: Mario Dandy Satriyo saat dilimpahkan ke Kejari Jaksel. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Laporan anak perempuan inisial AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (20), terkait dugaan pencabulan kini memasuki babak baru. Polisi menyatakan laporan tersebut memiliki unsur pidana sehingga naik ke tingkat penyidikan.

AG melaporkan Mario Dandy yang juga mantan pacarnya itu usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Laporan AG ini sendiri akhirnya diterima pihak kepolisian, pada Senin (8/5).

Sebelumnya, pihak AG mengaku dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy tetapi ditolak. Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya akan mengecek kepada penyidik.

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya turut melampirkan empat barang bukti dalam pelaporan tersebut. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," kata Mangatta, Senin (8/5).

Kasus Naik ke Penyidikan

Pada Jumat (26/5), penyidik Subdit Renata Ditreskrimum Poldaa Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada detikcom, Jumat (26/5).

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ucap mantan Kapolres Metro Jakbar ini.

Lengkapi Alat Bukti untuk Tentukan Tersangka

Selanjutnya, polisi akan memulai penyidikan. Pada tahap ini polisi akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya.

"Langkah selanjutnya, melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Hengki.

Baca di halaman selanjutnya: respons pihak AG.....

Simak Video 'Babak Baru Kasus Penganiayaan David Usai Mario Dilimpahkan ke Kejaksaan':






(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork