Laporan anak perempuan inisial AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (20), terkait dugaan pencabulan kini memasuki babak baru. Polisi menyatakan laporan tersebut memiliki unsur pidana sehingga naik ke tingkat penyidikan.
AG melaporkan Mario Dandy yang juga mantan pacarnya itu usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Laporan AG ini sendiri akhirnya diterima pihak kepolisian, pada Senin (8/5).
Sebelumnya, pihak AG mengaku dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy tetapi ditolak. Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dirinya akan mengecek kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya turut melampirkan empat barang bukti dalam pelaporan tersebut. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," kata Mangatta, Senin (8/5).
Kasus Naik ke Penyidikan
Pada Jumat (26/5), penyidik Subdit Renata Ditreskrimum Poldaa Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menyimpulkan laporan tersebut memenuhi unsur pidana.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, kepada detikcom, Jumat (26/5).
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," ucap mantan Kapolres Metro Jakbar ini.
Lengkapi Alat Bukti untuk Tentukan Tersangka
Selanjutnya, polisi akan memulai penyidikan. Pada tahap ini polisi akan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangkanya.
"Langkah selanjutnya, melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Hengki.
Baca di halaman selanjutnya: respons pihak AG.....
Simak Video 'Babak Baru Kasus Penganiayaan David Usai Mario Dilimpahkan ke Kejaksaan':
9 Saksi Sudah Diperiksa
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15). Hingga kini, total 9 orang saksi sudah diperiksa.
"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Respons Pihak AG
Kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya telah menjalani visum terkait dugaan pencabulan Mario Dandy ini.
"Telah melakukan visum terhadap anak AG," ujar Mangatta, Jumat (26/5).
Ia mengapesiasi pihak kepolisian telah bergerak cepat menangani laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap kliennya.
"Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita), karena infonya sudah memeriksa enam saksi," kata Mangatta.
Ia telah mendapatkan informasi perihal peningkatan status perkara ke tahap penyidikaan. Ia mengaku sedang menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kami sedang menunggu SP2HP dari pihak penyidik," kata Mangatta.
Respons Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo (20) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasihnya, anak AG (15), soal dugaan tindak pidana pencabulan. Mario Dandy pun merespons laporan tersebut.
Saat ditanya awak media, Mario Dandy tak banyak bicara soal laporan pencabulan AG terhadap dirinya. Dia berdalih tak tahu-menahu soal laporan pencabulan tersebut.
"Saya nggak tahu," singkat Mario Dandy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).
Saat ditanya apakah akan melakukan perlawanan balik terhadap AG, Mario Dandy tak menjawab.