Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Penyidik Lengkapi 2 Alat Bukti

Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Penyidik Lengkapi 2 Alat Bukti

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 21:28 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus dugaan pencabulan Mario Dandy terhadap AG (15) ke tahap penyidikan. Penyidik melengkapi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik selanjutnya akan melengkapi dua alat bukti. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang ada.

"Melengkapi 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Hengki kepada detikcom, Jumat (26/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar perkara laporan tersebut sebelumnya sudah dilakukan. Hasil gelar perkara, penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Kombes Hengki Haryadi

ADVERTISEMENT

Hengki mengatakan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan cukup unsur pidana dalam laporan tersebut.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," imbuhnya.

Adapun, AG melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana pada pasal ini paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," lanjutnya.

Simak juga 'Babak Baru Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan AG':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads