9 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG

9 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 18:07 WIB
Mario Dandy dan AG
Mario Dandy dan AG (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan pencabulan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15). Hingga kini, total 9 orang saksi sudah diperiksa.

"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Hengki belum merinci sosok saksi yang diperiksa. Dia menegaskan siang tadi pihaknya juga melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut akan naik ke penyidikan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah melakukan beberapa penyelidikan untuk menentukan apakah ini merupakan tindak pidana atau bukan. Dan hari ini selesai rilis ini, kita akan melaksanakan gelar apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak," ujarnya.

Laporan AG terhadap Mario Dandy

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).

Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," jelasnya.

Simak Video 'Babak Baru Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan AG':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads