Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Anggota Komisi III DPR RI F-Demokrat Benny K Harman mengkritik keputusan dan kewenangan MK dalam pembuatan undang-undang.
"Pertama, MK telah mengambilalih kewenangan pembentuk UU mengenai masa jabatan pimpinan KPK. Dari mana asal-usul (the origin of power) kewenangan MK untuk menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu?," kata Benny kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Benny mengatakan kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK adalah ranah lembaga pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR hingga Presiden. Masa jabatan KPK, dikatakan bukan isu konstitusional.
"Kewenangan menentukan lamanya masa jabatan pimpinan KPK itu adalah kewenangan pembentuk UU Presiden dan DPR, dan UUD 1945 sama sekali tidak menentukan atau mengatur masa jabatan pimpinan KPK," kata Waketum Partai Demokrat.
"Masa jabatan pimpinan KPK itu bukan constitutional issues, MK telah memperluas kewenangan konstitusionalnya dan juga memperluas ruang lingkup permasalahan yang menjadi kewenangannya," sambung Benny.
Benny menuturkan, ia tak menemukan alasan yuridis MK memperpanjang masa jabatan KPK. Menurut dia, jika hal ini dilakukan, bukan tak mungkin akan ada banyak gugatan serupa yang datang ke MK.
"Saya tidak menemukan alasan yuridis dan konstitusional MK memperpanjang masa jabatan KPK. Dengan putusan ini, maka MK menambahkan kewenangan baru pada dirinya yakni kewenangan untuk mengadili dan memutuskan apa yang disebut dengan constitutional compliant. Ini inovasi baru dalam teori konstitusi Indonesia, terpenting konsisten saja menerapkannya dan pasti akan banyak gugatan-gugatan serupa masuk ke MK," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
Simak juga Video: Dalih MK Jabatan Dewas KPK Juga Diubah Jadi 5 Tahun
(dwr/rfs)