KLHK-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel

Erika Dyah - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 17:05 WIB
Foto: Dok. KLHK
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan upaya penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg. Kasus ini terjadi Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun upaya ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel pada Rabu (17/5). Mereka juga mengamankan pelaku berinisial AF (42) selaku pemilik.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono menjelaskan pada Kamis (18/5), penyidik PPNS LHK telah menetapkan AF (42) sebagai tersangka.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah. Hal ini dilakukan guna melindungi kekayaan keanekaraga,an hayati (kehati) yang berfungsi mengendalikan ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia.

Menurutnya, upaya penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem. Hal ini pun dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Ia menjelaskan jika 1 kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup. Maka ada 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh untuk mendapatkan 360 kg sisik yang diamankan saat ini. Padahal trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

"Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp 72,86 miliar," jelas Rasio Sani dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).

Ia menekankan penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling, merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional.

"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang," tegasnya.




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork