Kudus - Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu berakhir dibakar hingga dikubur.
Foto
20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan
Kamis, 21 Nov 2024 20:35 WIB

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).
Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar.
Kerugian negara ditaksir sebesar Rp19,96 miliar.Β Β