20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan

Foto

20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 20:35 WIB

Kudus - Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu berakhir dibakar hingga dikubur.

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar.

Petugas Bea Cukai, TNI dan Polri beserta pejabat terkait membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). Kantor Bea Cukai Kudus selama 1 Januari-20 November 2024 memusnahkan sebanyak 20,83 juta batang rokok ilegal hasil dari 150 penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp28,70 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19,96 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.

Kerugian negara ditaksir sebesar Rp19,96 miliar.Β  Β 

20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan
20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan
20 Juta Batang Rokok Ilegal Bea Cukai Dimusnahkan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads