Satreskrim Polres Pandeglang menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis difabel berinisial FN (24). FN ditangkap polisi setelah buron hampir sekitar satu bulan lebih.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan dalam pelariannya, pelaku melarikan diri ke luar kota. Shilton mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (24/5) kemarin.
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota kurang lebih hampir satu setengah bulan, kemudian setelah kita melakukan penyelidikan dan menggali informasi, pelaku sudah terpantau di wilayah Panimbang Pandeglang kurang lebih lima hari yang lalu, akhirnya kita melakukan pendalaman, Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan," ungkap Shilton.
Setelah berhasil ditangkap, Shilton mengatakan polisi akan melakukan proses penyidikan untuk mendalami kasus ini. Ia mengatakan pelaku terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dan untuk tindak lanjut kedepan tersangka akan kita proses sidik, dan kita tetapkan undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pelaku diduga telah memperkosa seorang gadis penyandang tunawicara sekaligus tunarungu. Ia memperkosa korban di sebuah hotel di Pandeglang.
Aksi pemerkosaan itu terungkap setelah korban mengalami keguguran di usia kandungan 8 bulan. Ibu korban yang mengetahui hal itu kemudian melapor ke polisi.
Simak juga Video: Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan
(mae/mae)