Polres Pandeglang berhasil mengamankan FN (24). FN diduga memperkosa seorang gadis difabel di Pandeglang.
"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan yang melakukan aksi pidana di wilayah hukum Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Kamis (25/5/2023).
Shilton mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke luar kota hampir selama satu bulan lebih. Kemudian, pelaku terdeteksi berada di wilayah Panimbang, Pandeglang, hingga akhirnya Rabu (24/5) kemarin, polisi berhasil mengamankan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota kurang lebih hampir satu setengah bulan, kemudian setelah kita melakukan menyelidikan dan menggali informasi, pelaku sudah terpantau di wilayah Panimbang Pandeglang kurang lebih lima hari yang lalu, akhirnya kita melakukan pendalaman Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan," ungkapnya.
Saat ini FN sedang diperiksa oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku terancam undangan-undangan perlindungan anak.
"Dan untuk tindak lanjut kedepan tersangka akan kita proses sidik, dan kita tetapkan undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.
Diketahui, seorang gadis tunawicara sekaligus tunarungu berusia 15 tahun di Pandeglang diduga menjadi korban pemerkosaan. Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban keguguran di usia kehamilan 8 bulan.
Ibu korban menceritakan dugaan pemerkosaan itu. Menurut ibunya, sebelum diperkosa di sebuah kamar hotel, korban dicekoki minuman keras oleh terduga pelaku.