Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kisruh Pengelolaan Apartemen Cempaka Mas

Polda Metro Jelaskan Duduk Perkara Kisruh Pengelolaan Apartemen Cempaka Mas

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 16:26 WIB
Rapat Komisi III DPR dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran
Rapat Komisi III DPR dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya. Rapat itu membahas permasalahan atau sengketa kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Karyoto mengatakan perkara sengketa Apartemen GCM sampai saat ini belum memperoleh solusi.

"Dalam perjalanannya, bahwa kami memonitor penyelesaian bahwa sengketa kepengurusan Apartemen GCM sudah menempuh berbagai jalur dalam penyelesaian sengketa, bahkan pernah ada cara-cara yang sampai menyebabkan gangguan Kamtibmas," ujar Karyoto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kenapa kami ada di sini, dengan demikian sampai saat ini belum terjadi kesepakatan untuk mencari solusi secara musyawarah," sambung dia.

Dalam rapat itu, turut hadir pihak-pihak yang bersengketa ialah penghuni apartemen dan pengelola PT Duta Pertiwi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan duduk perkara awal mula kisruh apartemen GCM. Hengki berkata GCM dibangun dalam dua tahap.

"Pembangunan Graha Cempaka Mas ini awalnya dibangun dalam 2 tahap, yaitu yang pertama tahap pertama pembangunan 6 menara apartemen, yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko selesai tahun 1997, kemudian tahap kedua pembangunan pusat perbelanjaan dan juga rukan 4 susun selesai pada tahun 2002 ," ujar Hengki.

Hengki menuturkan usai pembangunan selesai dilakukan, dibentuk Perhimpunan Pemilih Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola, yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).

Namun, pada 2013, PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan dari sanalah, awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.

"Lima puluh orang ini membentuk Forum Komunikasi Warga (FKW) Graha Cempaka Mas atas inisiasi dari Bapak Tonny Soenanto dan Bapak Saurip Kadi. Kemudian, Forum Komunikasi Warga ini melakukan rapat umum luar biasa yang diinisiasi oleh Bapak Saurip Kadi, dan melakukan perubahan AD/ART serta membuat kepengurusan baru sehingga terjadi dualisme kepengurusan sejak 2013," kata Hengki.

"PPRSC GCM ini yang pertama menunjuk PT Duta Pertiwi sebagai pengelola itu membawahi kurang lebih 800 kepala keluarga, kemudian P3SRS GCM ini Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Graha Cempaka Mas itu membawahi kurang lebih 200 kepala keluarga tapi tidak menunjuk badan pengelola," sambungnya.

Selengkapnya pada halaman berikutnya.

Simak juga Video: Kronologi Gadis Bandung Diculik Eks Pacar: Dijambak-Disekap di Apartemen

[Gambas:Video 20detik]




Hengki menjelaskan, lantaran dualisme tersebut, Tonny kemudian membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) GCM. P3SRS itu membawahkan kurang lebih 200 kepala keluarga.

"Diawali adanya dualisme kepemimpinan dan kemudian adanya pembentukan P3SRS GCM oleh Pak Tonny Soenanto dan di sini pembentukan ini dianggap oleh kepengurusan yang lama tidak kuorum dan melanggar AD dan ART," katanya.

Hengki menjelaskan, akibat dualisme kepengurusan itu, warga lama tetap dikenai iuran melalui PT Duta Pertiwi, begitupun dengan warga baru. Namun kemudian listrik dan air untuk warga dipadamkan lantaran diduga tidak dibayarkan oleh pengurus.

"Kemudian terjadi pemadaman listrik bahwa dalam perkembangannya sejak adanya RULB ini bahkan setelah adanya SK Kepala Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman Nomor 591, 592 dari kepengurusan Pak Tonny Soenanto ini mengumumkan agar membayarkan IPL listrik dan air kepada mereka terhadap 200 orang ini," ujar dia.

"Warga sebagian membayarkan kepada PTRS ini, namun fakta pemeriksaan kami PLN ataupun listrik sama sekali tidak pernah dibayar. Ini yang menjadi akar permasalahan yang terjadi selama kurun waktu 2014 sampai dengan saat ini. Listrik sama sekali tidak dibayar dan ini sudah diakui juga oleh pengurus bahwa hanya membayar air saja. Nah ini yang menjadi akar permasalahan sehingga menjadi konflik di apartemen ini," imbuh Hengki.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads