Plt Menkominfo yang juga Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta KPK melakukan pemeriksaan di Kominfo. Mahfud mengatakan hal ini bertujuan agar kasus korupsi BTS terang benderang.
"Saudara, hal lain, satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk, memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Mahfud mengizinkan BPKP masuk ke Kominfo guna menyelesaikan kasus yang ada di Kominfo. Dia juga tak membatasi kapan BPKP dapat memasuki Kominfo.
"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu, ini bener nggak, ini berapa harganya, aman. Nah, di sini, mau masuk nggak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, polisi masuk, kalau nggak, itu nggak boleh," kata Mahfud.
"Nah, sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk, harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," imbuhnya.
Selain itu, Mahfud mempersilakan KPK hingga kejaksaan melakukan pemeriksaan di Kominfo. Dia mengaku terbuka jika aparat penegak hukum akan memeriksa pejabat Kominfo jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi.
"Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya," ujarnya.
(zap/zap)