Usut Kasus BTS, Mahfud: BPKP-Kejaksaan Tak Akan Dihalangi Masuk Kominfo

Usut Kasus BTS, Mahfud: BPKP-Kejaksaan Tak Akan Dihalangi Masuk Kominfo

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 13:59 WIB
Jakarta -

Plt Menkominfo yang juga Menko Polhukam Mahfud Md mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta KPK melakukan pemeriksaan di Kominfo. Mahfud mengatakan hal ini bertujuan agar kasus korupsi BTS terang benderang.

"Saudara, hal lain, satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk, memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Mahfud mengizinkan BPKP masuk ke Kominfo guna menyelesaikan kasus yang ada di Kominfo. Dia juga tak membatasi kapan BPKP dapat memasuki Kominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu, ini bener nggak, ini berapa harganya, aman. Nah, di sini, mau masuk nggak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, polisi masuk, kalau nggak, itu nggak boleh," kata Mahfud.

"Nah, sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk, harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Mahfud mempersilakan KPK hingga kejaksaan melakukan pemeriksaan di Kominfo. Dia mengaku terbuka jika aparat penegak hukum akan memeriksa pejabat Kominfo jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi.

"Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny G Plate. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.

"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset ya, tracing aset ke mana aja alirannya, dana-dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya. Tentu kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.

"Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugiannya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," kata Ketut.

"Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads