Pengendara motor kena tilang manual di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, lantaran lupa memakai helm. Pengendara itu lupa memakai helm seusai dari pom bensin.
Pantauan di traffic light Pancoran, Kamis (18/5/2023), arus lalu lintas terpantau ramai lancar. Sejumlah polisi berjaga di lokasi. Petugas menghentikan sejumlah pemotor yang tidak menggunakan helm.
"Pak, jangan ditilang ya, kan saya sudah pakai helm," kata pembonceng motor.
"Kamu tahu pelanggaran yang dilakukan?" tanya petugas polisi.
"Iya, Pak. Tadi saya baru dari pom bensin," jawabnya.
"Tidak bisa ya, Bu. Ibu tetap saya tilang," kata polisi.
Kemudian polisi mengisi surat tilang sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor yang dikendarai sepasang suami istri itu. Pemotor itu mengaku kaget saat disetop polisi.
"Saya bawa helm, cuma tadi karena dari pom bensin, jadi baru saya pakai lagi helmnya pas sudah dekat polisi," katanya. Dia pun menandatangani surat tilang dari polisi.
Sebanyak tiga pemotor kena tilang di kawasan Pancoran. Rata-rata pemotor tersebut tidak menggunakan helm.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya ialah banyak pelanggaran yang tidak terpantau oleh kamera tilang elektronik atau e-TLE.
"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5).
Jhonny menjelaskan salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh e-TLE.
"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh e-TLE. Atau yang membahayakan pengendara, baik dirinya maupun orang lain. Kalau tidak ada e-TLE, kan bisa dilakukan penindakan manual," tuturnya.
Simak Video 'Pro-Kontra Tilang Manual Kembali Diberlakukan':
(idn/idn)