Seorang pelajar ditilang polisi di Jalan Margonda, Kota Depok. Pelajar berinisial A (18) ini mengaku kaget lantaran menurutnya biasanya tidak ada polisi di lokasi tersebut.
Pantauan detikcom, A yang berboncengan dengan temannya ini disetop polisi di simpang Ramanda, Jalan Margonda, Rabu (17/5/2023) pukul 16.42 WIB. Ia disetop polisi karena tidak memakai helm.
"Kaget, nggak tahu (ada tilang manual) kan tahunya kamera tilang doang. Ya kan kirain polisinya nggak ada, mau jalan deket doang," kata A kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A mengatakan dirinya hanya berniat ke Jalan Margonda dari Citayam untuk COD. Arif mengaku memiliki STNK atas motornya tetapi tak dibawa.
"Nggak gitu juga sih, soalnya kan deket mau COD di situ dari Citayam. Ada (STNK)," tuturnya.
Tidak hanya tak berhelm, A juga tidak membawa surat-surat kendaraan. Plus, motor yang dikemudikannya juga tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Saat ini A dan temannya masih berada di pos polisi. Motor tanpa pelatnya pun diborgol oleh petugas.
Tak lama kemudian, ayah A datang dengan membawa STNK motornya. Namun A tetap ditilang karena tidak memakai helm.
A dijerat dengan Pasal 291 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyi pasal tersebut:
"Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu".
Simak juga 'Polda Metro Jaya Beberkan Evaluasi Kembalinya Tilang Manual':