Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan terkait aset-aset tersangka.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Rabu (17/5/2023), deretan aset yang telah di sita dari sejumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G di antaranya mobil BMW hingga motor Ducati.
Penyitaan BMW itu disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/3). Sejumlah aset yang disita diantaranya BMKW hingga atas uang sebesar Rp 10 miliar hingga mobil BMW.
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kuntadi.
Adapun penyitaan aset berupa kendaraan mobil sebagai berikut:
a. 1 unit kendaraan berupa mobil BMW X5
b. 1 unit kendaraan berupa mobil Toyota Innova Venturer
c. 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300
d. 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV;
e. 1 unit motor Triumph
f. 1 unit motor Ducati
g. 1 unit motor BMW R 1250 GSA
Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205 yang terdiri atas:
a. Dalam perkara Tersangka YS, penyidik menyita Rp 1.007.963.375 dari saksi MAKU
b. Dalam perkara Tersangka YS, penyidik menyita dari saksi S sebesar Rp 213.348.794
c. Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi TMH sebesar Rp 6.711.204.300
d. Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi JS sebesar Rp 200.000.000
e. Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi SSD sebesar Rp 32.500.000
f. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi GW penyidik menyita senilai Rp 200.000.000
g. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi DA penyidik menyita Rp 300.000.000
h. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi GAP penyidik menyita Rp 534.346.736
i. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi MFM penyidik menyita Rp 300.000.000
j. Dalam perkara Tersangka GMS, dari saksi FYP penyidik menyita Rp 650.000.000
k. Dalam perkara Tersangka GMS, dari saksi N penyidik menyita uang tunai senilai USD 6.400, SGD 110.234, 3.720 euro, 11 ringgit Malaysia (RM).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Politikus NasDem Ini Sebut Kasus Johnny Plate Bukan Politisasi
(yld/dhn)