Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan terkait aset-aset tersangka.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Rabu (17/5/2023), deretan aset yang telah di sita dari sejumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G di antaranya mobil BMW hingga motor Ducati.
Penyitaan BMW itu disampaikan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/3). Sejumlah aset yang disita diantaranya BMKW hingga atas uang sebesar Rp 10 miliar hingga mobil BMW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kuntadi.
Adapun penyitaan aset berupa kendaraan mobil sebagai berikut:
a. 1 unit kendaraan berupa mobil BMW X5
b. 1 unit kendaraan berupa mobil Toyota Innova Venturer
c. 1 unit kendaraan berupa mobil Lexus RX 300
d. 1 unit kendaraan berupa mobil Honda HRV;
e. 1 unit motor Triumph
f. 1 unit motor Ducati
g. 1 unit motor BMW R 1250 GSA
Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205 yang terdiri atas:
a. Dalam perkara Tersangka YS, penyidik menyita Rp 1.007.963.375 dari saksi MAKU
b. Dalam perkara Tersangka YS, penyidik menyita dari saksi S sebesar Rp 213.348.794
c. Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi TMH sebesar Rp 6.711.204.300
d. Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi JS sebesar Rp 200.000.000
e. Dalam perkara Tersangka AAL, penyidik menyita dari saksi SSD sebesar Rp 32.500.000
f. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi GW penyidik menyita senilai Rp 200.000.000
g. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi DA penyidik menyita Rp 300.000.000
h. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi GAP penyidik menyita Rp 534.346.736
i. Dalam perkara Tersangka AAL, dari saksi MFM penyidik menyita Rp 300.000.000
j. Dalam perkara Tersangka GMS, dari saksi FYP penyidik menyita Rp 650.000.000
k. Dalam perkara Tersangka GMS, dari saksi N penyidik menyita uang tunai senilai USD 6.400, SGD 110.234, 3.720 euro, 11 ringgit Malaysia (RM).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya tengah melakukan penelusuran aset para tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Politikus NasDem Ini Sebut Kasus Johnny Plate Bukan Politisasi
Selain itu, penyidik menyita aset tersangka EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.
Adapun aset-aset milik EH yang dilakukan penyitaan adalah:
- 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran
- 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kuitansi pembayaran
- 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan
- 1 (satu) map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B-1534-DFQ, merek Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dengan nomor S-03521611 atas nama CV Lumina Nusantara Auto
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor, nomor registrasi B-1534-DFQ atas nama CV Lumina Nusantara Auto
- 1 (satu) lembar faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur 22034986-RV3DN2027-023 tanggal 28 April 2022
- 1 (satu) pasang kunci mobil dengan nomor registrasi B-1534-DFQ
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B-5336-TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor P-06873197 atas nama Yose Ferdian
- 1 (satu) rangkap faktur kendaraan bermotor dengan nomor faktur: 1617/GAS/IX/2022 tanggal 8 September 2022
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor, nomor registrasi B-5336-TEN atas nama Yose Ferdian
- 1 (satu) lembar kuitansi untuk pembayaran satu unit Ducati Scrambler 2019 silver Rp 325.000.000,-
- 1 (satu) pasang kunci motor Ducati Scrambler 2019 dengan nomor registrasi B-5336-TEN
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B-4630-SPU merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor dengan nomor T-00734277 atas nama CV Lumina Nusantara Auto
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor, nomor registrasi B-4630-SPU atas nama CV Lumina Nusantara Auto
- 1 (satu) buah kunci motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro dengan nomor registrasi B-4630-SPU
- 1 (satu) lembar asli Delivery Orders tanggal 24 Juni 2022 1 (satu) unit motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro.
"Adapun aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2/2023).
Diketahui dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, kini total tersangka dalam kasus ini menjadi 6 orang.
Berikut ini daftar tersangkanya:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Menkominfo Johnny G Plate