Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mengatakan hal itu merupakan permasalahan internal dan akan bertabayyun untuk mencari solusinya.
"Kalau PPP itu kita punya prinsip, setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik," ujar Mardiono di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Meski begitu, Mardiono mengatakan partainya akan memberi bantuan hukum jika dibutuhkan. Mardiono sendiri tidak yakin jika permasalahan itu akan lanjut ke tahap hukum berikutnya.
"Ya nanti kalau diminta (bantuan hukum). Saya juga nggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum," kata dia.
Mardiono menduga adanya kesalahpahaman yang mengawali permasalahan antara Rommy dan Erwin Aksa. Sebab, menurutnya, setiap orang memiliki karakteristik yang berbeda-beda.
"Jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman, mungkin dan lain-lain. Orang kan memiliki karakteristik tersendiri ya, rekan-rekan wartawan juga tentu miliki dialektika yang berbeda dengan saya Mardiono," ungkapnya.
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri. Rommy dilaporkan atas pernyataannya terkait 'cek bodong' pada sebuah podcast di YouTube. "Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong)," kata Erwin ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5).
Erwin mengatakan laporannya kepada Rommy atas tuduhan pencemaran nama baik. Erwin melaporkan Rommy menggunakan UU ITE.
"Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE," kata dia.
Dalam podcast itu, Rommy mengatakan Erwin Aksa meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Namun Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.
Simak Video 'Ini Pernyataan Rommy Berujung Dipolisikan Erwin Aksa':
(amw/gbr)