KPK Tak Periksa LHKPN AKBP Achiruddin karena Polisi Temukan Bukti Gratifikasi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 20:01 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyebutkan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira. KPK menerangkan tidak akan memeriksa LHKPN Achiruddin karena polisi sudah menemukan bukti penerimaan gratifikasi.

"Disepakati untuk dikoordinasikan bersama Irwasum Polri dan Polda Sumut. Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

"Sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan. KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," sambungnya.

Tak hanya itu, menurut Ipi, KPK juga berkoordinasi dengan Itwasum Polri soal kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri. Ipi mengatakan Itwasum akan berkoordinasi penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan.

"Sementara dalam pertemuan kami dengan Irwasum Polri dibahas antara lain terkait kepatuhan LHKPN di lingkungan Polri. Irwasum akan memimpin dan mengkoordinasikan penyampaian LHKPN dari sekitar 700 wajib lapor di lingkungan Polri yang belum menyerahkan LHKPN dan disepakati dalam waktu 1 bulan akan selesai," kata Ipi.

"Direktorat PP LHKPN siap untuk memberikan asistensi dan pendampingan demi mendukung komitmen Polri mewujudkan 100% kepatuhan lapor di lingkungan Polri, imbuhnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh AKBP Achiruddin. KPK pun mengusut asal-usul kekayaan Achiruddin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terhadap aset Achiruddin. Pihaknya juga terbuka untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Achiruddin.

"Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," kata Ali kepada wartawan, Senin (1/5).

"Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki," terang Ali.

PPATK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin. Rekening anak AKBP Achiruddin juga diblokir.


Polisi Usut TPPU AKBP Achiruddin

Polisi mengusut TPPU yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin. Polisi akan mengusut TPPU ini dari dugaan Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.

"Dugaan di awal bahwa Saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan cross-check dengan yang memberi. Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, dilansir detikSumut, Kamis (4/5/2023).

Achiruddin mengaku menerima uang Rp 7,5 juta per bulan dengan menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Namun pengakuan itu bakal dicek kebenarannya oleh petugas kepada PT Almira selaku pemberi gratifikasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak 2018.

"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Hadi, Sabtu (29/4).


Dipecat Polri, Achiruddin Banding

Majelis etik memutuskan memecat AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri. Sanksi itu dijatuhkan karena Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.

Simak Video 'Siasat AKBP Achiruddin Tutupi Laras Panjang dengan Senjata Mainan':




(whn/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork