KPK mengungkapkan hasil pemeriksaan dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal MPR RI. Dari pemeriksaan dua orang saksi, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang-jasa di MPR.
Adapun pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa (24/6). Dua orang saksi yang diperiksa itu adalah Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020 Dyastasita Widya Budi.
"Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 4 Komjen Polri Dimutasi dalam Rangka Pensiun |
1 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK ternyata telah menetapkan satu tersangka. Tersangka menerima gratifikasi uang senilai Rp 17 miliar.
"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6).
Budi mengatakan jumlah ini masih merupakan hasil hitungan sementara. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.
Budi menyampaikan pihaknya belum bisa mengungkap sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penjelasan MPR
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.
Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
Simak juga Video: Ahmad Muzani Bicara Usai KPK Usut Dugaan Korupsi di MPR