TNI Ungkap Kecepatan Mobil Prada MW Saat Tabrak Pasutri Bekasi hingga Tewas

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 18:47 WIB
Penampakan kendaraan terlibat kecelakaan antara anggota TNI dan pasutri diamankan di Denpom Jaya. (Firda/detikcom)
Jakarta -

TNI mengungkap kecepatan mobil yang dikemudikan Prada MW saat menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW memacu kendaraannya dalam kecepatan sekitar 70 km per jam.

"Untuk kecepatan mungkin diperkirakan 60 sampai 70 km per jam," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung, Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon, kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie menyebut Prada MW berkendara dalam kondisi mengantuk. Tak ada indikasi Prada MW mengonsumsi alkohol atau narkoba saat di tes urine.

"Mengkonsumsi narkoba ataupun minuman keras, tidak. Kami lakukan tes urine melalui test pack, sementara ini negatif. Memang yang bersangkutan mengantuk pengakuannya," ucap Irsyad.

Irsyad mengatakan Prada MW mengaku saat menabrak mengambil jalur korban. Menurutnya, kondisi Prada MW yang mengantuk menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan pasutri tersebut.

"Betul, yang bersangkutan memang mengambil jalur korban. Jadi memang karena ngantuknya itu, biasa orang ngantuk sehingga kontrol kemudinya lepas. Sehingga dia mengambil jalur yang berlawanan dan menabrak korban," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasutri tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka," kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5).

Pandi menyebut Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Simak Video 'Alasan Prajurit TNI Kabur Usai Tabrak Lari Pasutri di Bekasi':






(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork