Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, telah selesai menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai pelapor laporan kebocoran dokumen penyelidikan. Saut meminta Dewas KPK bersikap profesional mengusut kasus itu.
"Saya menjelaskan bahwa intinya saya berkata begini kali ini harapan saya Dewas profesional," kata Saut di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Saut kemudian bicara potensi pelanggaran etik dan pidana terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Dia menyebut ada lima undang-undang yang diduga dilanggar oleh terduga pelaku.
"Itu masing-masing kalau dijumlah-jumlahin undang-undangnya bisa 36 tahun (ancaman penjara) tuh. Tapi nggak begitu hukum Indonesia kan kayak gitu," katanya.
Saut mendesak Dewas KPK berani mengusut tuntas dugaan kebocoran dokumen tersebut. Saut pun meminta Dewas KPK memberikan sanksi berat kepada pelaku pembocoran.
"Jadi Dewas kalau bicara wewenang untuk yakin bahwa itu terjadi, kemudian wewenang dia kan kalau itu ada tiga hal itu. Sanksinya berat, ringan, dan sedang. Kalau berat diminta untuk mengundurkan diri, dipotong gaji dan seterusnya," ujar Saut.
"Kita minta dia mengundurkan diri. Kalau ini sudah transparan, itu kan, itu permintaan kita. Artinya paling nggak dalam tahap pertama, diberhentikan dulu dari pekerjaan-pekerjaannya, disetop dulu jangan ambil kebijakan. Kemudian kita minta beliau berhenti. Itu permintaan kita dalam laporan kita," tambah Saut.
Dewas KPK Periksa Firli Lusa
Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah mengusut laporan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Ketua KPK Firli Bahuri selaku terlapor pun akan segera diambil keterangan.
"Insyaallah Kamis besok," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/5).
Sejauh ini penyelidik dan penyidik KPK telah diperiksa Dewas KPK terkait laporan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Brigjen Endar Priantoro selaku salah satu pelapor pun telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
Simak Video: Firli Bahuri dalam Pusaran Kasus Dugaan Pembocoran Dokumen KPK
(ygs/haf)