KPU akan Revisi PKPU 10/2023 Terkait Keterwakilan Perempuan di DPR

KPU akan Revisi PKPU 10/2023 Terkait Keterwakilan Perempuan di DPR

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 11:03 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberi keterangan pers terkait hasil forum tripartit bersama Bawaslu dan DKPP di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Foto: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi keterangan pers terkait hasil forum tripartit bersama Bawaslu dan DKPP di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023). (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar forum tripartit. Hasil dari forum tersebut, KPU akan merubah Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Hasyim mengatakan pihaknya telah sepakat akan mengubah penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas. Berikut Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebelum diubah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:

(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

ADVERTISEMENT

(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas

Diubah menjadi:

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan perubahan pasal tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR RI. Dia berkata perubahan itu juga merupakan hasil masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Dorongan ini juga datang dari pemerintah misalnya kami dapat komunikasi dari Kemenppa yang intinya menyampaikan bahwa salah satu target dalam kegiatan pemerintahan itu juga ada pemberdayaan perempuan dan salah satu indikatornya keterwakilan perempuan," ungkap dia.

"Sehingga dengan begitu segala regulasi yang berkaitan itu, ya berharap semoga KPU selaras, artinya apa yang di sampaikan publik berkaitan bagaimana menghitung keterwakilan perempuan yang 30 persen itu dianggap dan di respon pemerintah," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sebelumnya, Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sempat menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menghitung setidaknya ada 38 dapil atau 45 persen dari jumlah dapil DPR RI yang akan mengalami dampak dari PKPU tersebut. Itu menandakan keterwakilan perempuan di DPR pun akan kurang dari 30 persen.

"Pasal 8 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan atau kurangnya keterwakilan perempuan, dari 30% paling sedikit di setiap dapil. Jadi menghasilkan penghitungan yang kurang dari 30% keterwakilan perempuan, setidaknya pada 4 dapil yang dengan bacaleg berjumlah 4, 7, 8 dan 11," ujar Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini, Senin (8/5).

Titi mengatakan jika aturan itu diikuti oleh parpol, akan mengakibatkan bacaleg yang diajukan kurang dari 30 persen. Dia menuturkan dengan begitu banyak hak politik perempuan yang diciderai.

"Perempuan yang harusnya berkompetisi di Pemilu 2024 lalu tidak mendapatkan tiket itu. Karena keterwakilan perempuan didistorsi dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads