Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk forum tripartit bersama KPU dan DKPP. Forum itu akan membahas terkait Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 usai dikritik masyarakat mengenai keterwakilan perempuan.
"Dalam konteks ini kalau membaca, melihat, mengikuti, memang KPU sudah melakukan berbagai proses mulai RDPU lalu kemudian konsinyering, harmonisasi," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Jika memang ada situasi khusus seperti ini tentu bagi kita kan harus lihat lagi, 'oh dia bertentangan dengan UU', maka perlu dilakukan pertimbangan ulang, dilakukan revisi ulang, lakukan simulasi ulang. Ini jadi penting. Tapi tentu saja tanpa mengabaikan proses yang telah berjalan di KPU," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tripartit itu dijadwalkan hari ini Selasa (9/5). Lolly mengatakan Bawaslu bersama KPU dan DKPP akan berdiskusi mencari solusi terbaik terkait aturan tersebut.
"Kita cari dulu duduk sama-sama dengan KPU dengan DKPP supaya sama-sama ada solusi cepat, tanpa kemudian menganulir soal afirmative action tapi juga tanpa mengganggu tahapan," katanya.
Lolly mengatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan menjadi masalah jika bertentangan dengan UU Pemilu. Dia mengatakan Bawaslu akan menampung terlebih dulu aspirasi dari keterwakilan perempuan yang menolak PKPU tersebut.
"Kita hormati juga proses itu (PKPU sudah melalui RDP) kan. Nah sikap Bawaslu adalah kalau ada yang terlewat dalam konteks ini, UU yang jadi payung di atasnya, mari kita lihat kembali," tuturnya.
Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai bisa membuat keterwakilan perempuan di legislatif menjadi kurang dari 30%. Pasal ini mengatur terkait pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah keterwakilan perempuan di satu dapil.
Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
(a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
(b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas
Akibat dari aturan itu, keterwakilan perempuan akan kurang dari 30% di sejumlah dapil. Semisal, pada dapil yang memberlakukan 7 caleg, 30% dari jumlah tersebut ialah 2,1.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, angka di belakang koma kurang dari 50, maka 2,1 dilakukan pembulatan menjadi 2 orang.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghitung setidaknya ada 38 dapil atau 45% dari jumlah dapil DPR RI yang akan mengalami dampak dari PKPU tersebut. Itu menandakan keterwakilan perempuan di DPR pun akan kurang dari 30%.
"Pasal 8 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan atau kurangnya keterwakilan perempuan, dari 30% paling sedikit di setiap dapil. Jadi menghasilkan penghitungan yang kurang dari 30% keterwakilan perempuan, setidaknya pada 4 dapil yang dengan bacaleg berjumlah 4, 7, 8 dan 11," ujar Anggota Dewan Penasihat Perludem Titi Anggraini, Senin (8/5).
Titi mengatakan jika aturan itu diikuti oleh parpol, akan mengakibatkan bacaleg yang diajukan kurang dari 30 persen. Dia menuturkan dengan begitu banyak hak politik perempuan yang diciderai.
"Perempuan yang harusnya berkompetisi di Pemilu 2024 lalu tidak mendapatkan tiket itu. Karena keterwakilan perempuan didistorsi dieliminasi oleh ketentuan itu," tuturnya.
(amw/yld)