"81 sengketa yang berjalan di Bawaslu untuk pencalonan DPD rata-rata memang akibat buruknya Silon," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Lolly mengatakan Bawaslu memang menemukan sejumlah kendala pada sistem informasi pencalonan (Silon) saat pendaftaran calon anggota DPD. Bawaslu mengungkapkan Silon tersebut beberapa kali tidak dapat diakses.
"Berdasarkan data hasil pengawasan jajaran pengawas pemilu, Bawaslu mencatat bahwa Silon beberapa kali tidak dapat diakses (Kode 502 Bad Gateway, 419 page expired)," ujarnya.
Lolly mengatakan Bawaslu juga menemukan kendala adanya ketidaksesuaian antara jumlah dukungan yang telah diverifikasi dengan rincian hasil verifikasi, diantaranya berupa memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Ada juga temuan terkait dokumen dan data dukungan bakal calon, pada beberapa dukungan F1 yang terupload, terdapat hasil yang buram dan berbeda isinya dengan nama kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota," ujarnya.
Kendala lain, kata Lolly, adanya keterbatasan pengawasan di Silon. Lolly menyebut akses Silon sangat terbatas untuk melakukan pembanding jika terjadi manipulasi data.
"Silon yang diawasi oleh Bawaslu hanya terdapat data di Dasbord dan data Form F1 tidak ada data KTP/KK atau identitas lainnya sebagai pembanding, sehingga Bawaslu mengalami kendala dalam mencari dukungan ganda, dukungan yang dipalsukan, atau potensi TMS terhadap keterpenuhan syarat dukungan. Dokumen KTP dan KK pendukung tidak dapat diakses/dibuka/dilihat," ungkap Lolly.
Lolly berkata terbatasnya akses Silon membuat pengawasan Bawaslu menjadi tidak optimal. Lolly meminta KPU untuk segera melakukan perbaikan.
"Keterbatasan akses mengakibatkan proses pengawasan terhadap kepatuhan dan kebenaran prosedur verifikasi administrasi menjadi tidak optimal," ujarnya.
"Sedangkan keterbatasan akses menu/submenu yang terdapat pada aplikasi Silon versi Bawaslu, mengakibatkan terhambatnya proses pengawasan dan minimnya data yang diperoleh," sambungnya. (amw/azh)