Beda Pendapat Pihak Ira Riswana-Korban Kecelakaan saat CCTV Diputar

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 09:34 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Foto: iStock)
Jakarta -

Polisi menggelar gelar perkara khusus kasus kecelakaan yang menewaskan pelajar Syamil (18), yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim, pengemudi Mercy, yang juga anak Kombes Abu Bakar Turtesi dan Ira Riswana, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ada rekaman CCTV di lokasi yang diputar dalam gelar perkara tersebut.

Gelar perkara dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). Gelar perkara ini dihadiri oleh keluarga korban dan pengacara, serta pihak Ira Riswana yang diwakili oleh pengacara.

Versi Keluarga Korban: Mercy Melesat

Ibunda Syamil, Nurhayati mengaku turut menonton rekaman CCTV yang diputar dalam gelar perkara tersebut. Menurut Nurhayati, Maulana tak menghentikan mobilnya namun justru meninggalkan Syamil usai kecelakaan tersebut.

"Saya tadi melihat itu walaupun tidak secara gamblang terlihat, karena memang katanya CCTV-nya tidak terpantau saat insiden itu terjadi. Jadi saya hanya melihat Mobil Mercy itu melesat meninggalkan korban yang tergeletak yang saya juga tidak tahu posisi anak saya di sebelah mana saat lihat CCTV tadi," kata Nurhayati.

"Cuma memang hati saya hancur banget, sakit, luka. Mungkin bapak ibu kalau punya anak pun barangkali terjadi hal seperti ini sakitnya sama seperti kami," imbuh Nurhayati.

Keluarga Syamil, korban kecelakaan Mercy yang melibatkan anak Ira Riswana hadir dalam gelar perkara (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)

Kuasa hukum keluarga Syamil, Rizky Sianipar mengatakan CCTV itu tak memperlihatkan Maulana menolong korban. Dia menyebutkan kendaraan yang dikemudikan Maulana juga tak terlihat berhenti atau direm dalam CCTV tersebut.

"Misalnya video CCTV yang sama-sama kami tonton tadi, dugaannya bahwa si pengendara itu tidak berhenti, itu ada pidananya. Dalam prosesnya, seharusnya orang habis tabrakan itu berhenti menolong korban bawa ke rumah sakit, dan kemungkinan orang yang dia tabrak itu adalah hidup, tapi ketika kita tabrak kemudian kabur kira-kira begitu, dia meninggal, harus ada pertanggungjawabannya itu ada pidananya di Pasal 312," kata Rizky Sianipar.

"CCTV yang di Ragunan itu ada 9, yang aktif dua, dari video CCTV itu, kita lihat itu tidak ada rem, kita tonton ya tidak ada berhenti, tidak ada turun nolong orang dari vudeo CCTV yang kita tonton," imbuhnya.

Dia menyerahkan penanganan kasus kecelakaan itu termasuk terkait penetapan tersangka kepada polisi. Dia mengatakan harus ada pertanggung jawaban terkait hilangnya nyawa Syamil dalam kecelakaan tersebut.

"Kalau untuk penetapan tersangka kita serahkan kepada polisi, cuma ini terkait nyawa, kalau kita berbicara nyawa memang harus ada pertanggung jawaban hukum, kalau untuk penetapannya tanya ke polisi siapa yang jadi tersangkanya," ucapnya.

Simak Video 'Beda Versi Dugaan Sikap Putra Ira Riswana Usai Tabrak Syamil':



Baca selanjutnya: versi pihak Ira Riswana...




(mea/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork