Ibunda Harap Keadilan bagi Korban Tewas Kecelakaan Anak Ira Riswana

Ibunda Harap Keadilan bagi Korban Tewas Kecelakaan Anak Ira Riswana

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 09 Mei 2023 22:06 WIB
ira riswana
Keluarga korban kecelakaan maut melibatkan anak Ira Riswana datang hadiri gelar perkara. (Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Ibunda pelajar Syamil (18), Nurhayati, berharap anaknya akan mendapat keadilan di kasus kecelakaan yang melibatkan Maulana Malik Ibrahim, pengemudi Mercy, yang sekaligus anak dari Kombes Abu Bakar Turtesi dan Ira Riswana. Nurhayati terpukul telah kehilangan putranya dalam kecelakaan tersebut.

"Setelah gelar perkara ini sudah dijabarkan panjang lebar, saya sekeluarga hanya berharap keadilan saja. Karena apa pun itu, ini nyawa yang hilang. Seperti yang disampaikan oleh lawyer kami, ya memang seperti itu adanya dan memang benar," kata Nurhayati kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Nurhayati bicara kemungkinan peluang damai dengan Ira Riswana di kasus tersebut. Dia mempersilakan pihak Ira Riswana datang ke rumahnya untuk diskusi bersama membahas penyelesaian kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sih pada awalnya, saya hanya berharap mereka datang menemui kami. Pintu maaf mungkin terbuka untuk mereka, silakan datang ke gubuk kami. Saya tidak akan gimana-gimana, ayo silakan kita duduk bersama-sama dengan bahasa damai," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ira Riswana, Ricky H Gultom, membantah tudingan bahwa anak kliennya, Maulana Malik Ibrahim (MMI), kabur setelah kecelakaan yang menewaskan pelajar Syamil (18) terjadi. Ricky mengklaim airbag mobil Mercy yang dikemudikan Maulana keluar sehingga mobil itu berhenti dan tak bisa jalan.

ADVERTISEMENT

"Gini, kalau mobil Mercy nabrak, airbag-nya keluar, nggak bisa ngelihat, dan Mercy kalau nabrak airbag-nya keluar nggak bisa digas, jadi gliding mobilnya, silakan disimpulkan sendiri aja," kata Ricky H Gultom kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Klaim Kecepatan Mobil di Bawah 50 Km/Jam

Kuasa hukum Ira lainnya, Nicolas Olop Turnip, menyebutkan kecepatan Maulana saat kejadian itu di bawah 50 km/jam. Dia mengatakan hasil tim traffic accident analysis (TAA) juga mengatakan kecepatan Maulana di bawah 50 km/jam.

"Di bawah 50 km/jam, TAA-nya juga kalau yang saya denger-denger ya ini kan tadi dipaparkan cuma kan saya baru denger-denger hasil TAA-nya di bawah 50," ujarnya.

Olop menegaskan Maulana tak kabur saat kejadian. Dia menuturkan Maulana juga membawa korban ke rumah sakit menggunakan taksi.

"Jadi, mobil Mercy itu kalau airbag-nya keluar itu tuh nggak bisa ngegas, jadi mobilnya gliding. Terus airbag-nya kan besar, itu kan harus dikempisin dulu dia kan nggak bisa lihat apa-apa, dia cuma tahu sisanya itu dia mau belok, akhirnya dia belokin, akhirnya dia belokin akhirnya dia gliding tu mobilnya. Udah itu aja, jadi nggak ada dugaan kabur tuh, nggak ada," tutur Olop.

"Klien kami bahkan nggak muat masuk di taksi, dia naik di bagasi, bayangin, itu saking dia pengen tetep terus kawal sampai ke rumah sakit. Itu bukti pembayaran rumah sakit udah kami pegang semua," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads