4 Balasan Jaksa soal Kasus 'Lord Luhut' yang Jerat Haris Azhar-Fatia

4 Balasan Jaksa soal Kasus 'Lord Luhut' yang Jerat Haris Azhar-Fatia

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 21:43 WIB
Pengunjung sidang Haris-Fatia soraki jaksa (Dwi-detikcom)
Foto: Sidang Haris-Fatia (Dwi-detikcom)
Jakarta -

Jaksa menyampaikan tanggapan atas eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu yang disampaikan jaksa yaitu keharusan Haris Azhar dan Fatia meminta maaf tanpa syarat kepada Luhut.

Sidang lanjutan kasus 'Lord Luhut' itu digelar sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023). Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia telah menjalani sidang eksepsi pada 17 April 2023.

Jaksa Nilai Luhut Tak Wajib Klarifikasi

Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan tak ada dasar hukum yang mengatur korban pencemaran nama baik harus mengklarifikasi berita tentang dirinya. Jaksa mengatakan sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Luhut tak wajib memberi klarifikasi atas informasi tentang dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang aturan hukum pidana dan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," ujar Jaksa.

Jaksa Nilai Haris Azhar-Fatia Seharusnya Minta Maaf

Jaksa mengatakan Luhut adalah korban. Oleh sebab itu, menurut jaksa, Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepada Luhut tanpa syarat.

ADVERTISEMENT

"Bahwa dalam perkara a quo saksi Luhut Binsar Pandjaitan adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan Haris Azhar dam Fatia Maulidiyanti. Maka seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa.

Jaksa menyebut Luhut telah memberikan kesempatan kepada Hariz Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi kesempatan tersebut.

"Walaupun sebagai korban Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesempatan sebanyak dua kali kepada Haris dan Fatia namun tidak dipenuhi dengan berbagai alasan," kata jaksa.

Oleh sebab itu, jaksa menilai Haris dan Fatia memiliki iktikad buruk. Sebab, keduanya tidak mau menyelesaikan masalah secara damai.

"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki iktikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa Balas Haris-Fatia soal Pemeriksaan Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyebut Luhut tidak diperiksa dalam proses penyelidikan. Jaksa mengatakan Luhut merupakan orang yang pertama diperiksa. Luhut diperiksa pada 20 Desember 2021.

"Sedangkan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan pada tanggal 20 Desember 2021, dalam tahap penyelidikan dan tahap penyidikan saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik ataupun penyelidik kepolisian Metro Jaya," kata jaksa.

"Sehingga tidak ada yang keliru dalam penanganan perkara a quo," sambung jaksa.

Sebelumnya, Haris menyampaikan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya. Pengacara Haris mengatakan Luhut tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Dia juga menuding dakwaan terhadap Haris mengada-ada.

"Dakwaan prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," katanya dalam sidang, Senin (17/4).

"Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beriktikad baik (malicious prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat jaksa penuntut umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti," katanya.

Haris Azhar pun meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar kuasa hukum Haris dalam petitumnya.

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," lanjutnya.

Alasan Tak Ada JR

Haris Azhar dan Fatia sebelumnya juga mengatakan upaya mediasi dengan Luhut dihentikan secara sepihak oleh penyidik. Jaksa mengatakan hal tersebut dilakukan karena Haris dan Fatia tidak melengkapi persyaratan.

"Karena Haris Azhar dan Fatia tidak dapat melengkapi persyaratan," kata jaksa dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di PN Jaktim, Senin (8/5).

Jaksa mengatakan persyaratan itu di antaranya surat kesepakatan, yang berisi pemenuhan hak yang dilengkapi dengan tanda tangan tiap pihak.

"Persyaratan hukum formil, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Polri Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif karena tidak terdapat surat kesepakatan di antaranya yang ditandatangani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti selaku pelaku, dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai korban," kata jaksa.

"Surat pernyataan, yang berisi pemenuhan hak yang ditandatangani oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan selaku korban," sambungnya.
Advertisement

Jaksa menyebutkan Haris dan Fatia tidak menyerahkan soft copy dan hard copy video kepada penyidik mengenai kesediaan untuk menghapus konten terkait. Haris dan Fatia juga tidak menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut.

"Persyaratan khusus sesuai keadilan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif karena tidak menyerahkan soft copy dan hard copy kepada penyidik mengenai kesediaan Haris Azhar dan Fatia selaku pelaku untuk menghapus konten yang sudah diunggah," kata jaksa.

"Berikutnya, tidak menyerahkan soft copy atau hard copy kepada penyidik mengenai penyampaian permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial disertai dengan permintaan menghapus konten yang telah menyebar," ujarnya.

Jaksa mengatakan hal inilah yang membuat penyidik tidak dapat memfasilitasi mediasi. Jaksa menilai Haris dan Fatia seharusnya memenuhi persyaratan menghapus konten dan meminta maaf.

"Bahwa penyidik dan penyelidik tidak mungkin memfasilitasi mediasi perkara a quo dengan baik karena Haris Azhar dan Fatia selaku pelaku sendiri tidak berupaya melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Seharusnya memenuhi persyaratan tersebut, setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads