Jaksa Ungkap Alasan Tak Ada Restorative Justice untuk Haris Azhar dan Fatia

Jaksa Ungkap Alasan Tak Ada Restorative Justice untuk Haris Azhar dan Fatia

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 14:34 WIB
Sidang Haris Azhar
Sidang Haris Azhar (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengatakan upaya mediasi dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dihentikan secara sepihak oleh penyidik. Jaksa mengatakan hal tersebut dilakukan karena Haris dan Fatia tidak melengkapi persyaratan.

"Karena Haris Azhar dan Fatia tidak dapat melengkapi persyaratan," kata jaksa dalam sidang tanggapan terhadap eksepsi Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut di PN Jaktim, Senin (8/5/2023).

Jaksa mengatakan persyaratan itu di antaranya surat kesepakatan, yang berisi pemenuhan hak yang dilengkapi dengan tanda tangan tiap pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan hukum formil, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Polri Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif karena tidak terdapat surat kesepakatan di antaranya yang ditandatangani oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti selaku pelaku, dengan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai korban," kata jaksa.

"Surat pernyataan, yang berisi pemenuhan hak yang ditandatangani oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan selaku korban," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebutkan Haris dan Fatia tidak menyerahkan soft copy dan hard copy video kepada penyidik mengenai kesediaan untuk menghapus konten terkait. Haris dan Fatia juga tidak menyampaikan permohonan maaf kepada Luhut.

"Persyaratan khusus sesuai keadilan informasi dan transaksi elektronik berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif karena tidak menyerahkan soft copy dan hard copy kepada penyidik mengenai kesediaan Haris Azhar dan Fatia selaku pelaku untuk menghapus konten yang sudah diunggah," kata jaksa.

"Berikutnya, tidak menyerahkan soft copy atau hard copy kepada penyidik mengenai penyampaian permohonan maaf melalui video yang diunggah melalui media sosial disertai dengan permintaan menghapus konten yang telah menyebar," ujarnya.

Jaksa mengatakan hal inilah yang membuat penyidik tidak dapat memfasilitasi mediasi. Jaksa menilai Haris dan Fatia seharusnya memenuhi persyaratan menghapus konten dan meminta maaf.

"Bahwa penyidik dan penyelidik tidak mungkin memfasilitasi mediasi perkara a quo dengan baik karena Haris Azhar dan Fatia selaku pelaku sendiri tidak berupaya melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Seharusnya memenuhi persyaratan tersebut, setidaknya menghapus konten dan menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial," ujarnya.

Simak Video: Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads