Pengunjung Sidang Soraki Jaksa gegara Bilang HAM Tak Hanya untuk Haris-Fatia

Pengunjung Sidang Soraki Jaksa gegara Bilang HAM Tak Hanya untuk Haris-Fatia

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 13:44 WIB
Pengunjung sidang Haris-Fatia soraki jaksa (Dwi-detikcom)
Pengunjung sidang Haris-Fatia menyoraki jaksa. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tagline HAM tak hanya untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengunjung sidang pun menyoraki jaksa.

Jaksa awalnya meminta hakim menolak eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai eksepsi Haris dan Fatia tidak memiliki alasan hukum.

"Dengan penuh kerendahan hati, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim PN Jaktim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dengan menyatakan dalam putusan sela. Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum atau tim advokasi untuk demokrasi," ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi tersebut tidak memiliki alasan hukum dan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan atas perkara ini," sambungnya.

Jaksa kemudian meminta izin untuk menyampaikan tagline. Jaksa mengatakan tagline ini dibuat untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

ADVERTISEMENT

"Sebelum mengakhiri tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum atas perkara a quo, perkenankan kami menyampaikan kalimat singkat atau tagline, guna mencegah atau meminimalisir tindak pidana serupa di masa depan," kata Jaksa.

"Hashtag HAM milik semua bukan hanya milik Haris dan Fatia saja hashtag pembela HAM harusnya tidak melanggar HAM, hashtag pembela HAM sejatinya tidak akan memanipulasi opini untuk lari dari konsekuensinya," tuturnya.

Pengunjung sidang kemudian menyoraki jaksa.

"Wuuu... jaksa perlu jabatan, hashtag-nya 'jaksa perlu jabatan'," ujar pengunjung sidang.

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar di akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Lihat juga Video: Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads