Anggota TNI AD Pembawa 52 Kg Ganja di Tangerang Terancam Dipecat!

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 08 Mei 2023 14:19 WIB
Konferensi pers terkait penangkapan anggota TNI bawa 52 kg ganja. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan anggota TNI AD Kopda N (33) yang ditangkap terkait peredaran 52 kilogram ganja di Tangerang terancam dipecat. Dia mengatakan N akan diproses hukum lebih dulu.

"Saya yakin yang bersangkutan hukumannya maksimal, proses hukum dulu baru pemecatan, kemudian setelah jatuh hukuman biasanya diserahkan ke lembaga pemasyarakatan bukan lembaga pemasyarakatan militer," kata Irsyad di Serang, Banten, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan TNI mendukung BNN mengusut tuntas kasus narkoba tersebut. Irsyad mengatakan N berangkat ke Tangerang dengan izin cuti kepada pimpinannya di Kodam Iskandar Muda Aceh.

"Si N dia komunikasi langsung dengan pemilik, L ini hanya kurir, yang sipilnya kurir," katanya.

N ditangkap pada Senin (1/5) lalu di sebuah kontrakan di Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat digeledah, ada tiga tas berwarna hijau berisi ganja dibungkus lakban cokelat berlogo A, B, dan C. Ganja itu dikirim menggunakan kendaraan pribadi dari Aceh untuk dijual di wilayah Banten.

"Kami sampaikan bahwa barang tersebut dikirim oleh oknum TNI ke daerah Tangerang untuk dilakukan transaksi, kemudian sempat transaksi sekali kemudian ditangkap pihak BNNP dan rekan-rekan lainnya," ujarnya.




(bri/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork