Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan Kopda N (33) yang ditangkap dengan barang bukti 52 kg ganja oleh BNN Banten, mengaku tergiur menjadi kurir narkoba. Kolonel Irsyad menyampaikan Kopda N dijanjikan Rp 100 juta.
"Imbalannya Rp 100 juta, menurut pengakuan, kalau ini sudah terjual. Pengakuannya baru satu kali (transaksi)," kata Irsyad kepada wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (8/5/2023).
Irsyad menuturkan Kopda N ke Tangerang sendiri dalam rangka cuti setelah Lebaran. Momen cuti Lebaran dia manfaatkan juga untuk mengedarkan ganja, namun keburu ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia bukan pemilik, pemiliknya ada lagi. Kami sudah sampaikan ke BNN (Banten) untuk bekerja sama dengan BNN Aceh dan BNN RI untuk mengembangkan (ke) pemilik," tutur Irsyad.
TNI mendukung ada pengembangan kasus ini termasuk jika ada oknum lain terlibat dan pengusutan ke pihak bandar.
"Jadi mereka kan (jaringannya) terputus, para bandar ini menggunakan oknum untuk mengedarkan ini. Oknum tersebut, dia hanya ngirim ke sini, ngantar. Nanti ada penjualnya sendiri," ucapnya.
Penangkapan N dilakukan pada Senin (1/5) pukul 20.20 WIB di sebuah kontrakan di Sopono Sakti di Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selain N, BNN Banten juga menangkap kurir berinisial PL yang juga warga Aceh. Ganja tersebut dikirim dari Aceh menggunakan kendaraan pribadi.
"Ganja dibawa dari Aceh, jadi barang itu datang duluan satu hari sebelum penangkapan, menurut pengakuan baru sekali, BNN RI sudah tindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan," kata Plt Kepala BNN Banten Rachmad Rasnova di lokasi sama.