Uang Saya Dibawa Kabur Marketing Rumah, Apakah Developer Bisa Dituntut?

detik's Advocate

Uang Saya Dibawa Kabur Marketing Rumah, Apakah Developer Bisa Dituntut?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Mei 2023 09:09 WIB
KPR
Ilustrasi (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Penjualan properti dilakukan dengan berbagai strategi agar konsumen tertarik membeli. Namun bagaimana bila uang kita dibawa kabur oleh marketing? Apakah pihak developer tetap bertanggungjawab dan bisa dituntut?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:

Hallo selama pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya ingin menanyakan kasus yang saya alami. Saya bekerja di Makau China. Saya membeli tanah kavling atas saran teman saya di daerah Malang yaitu properti syariah.

Teman saya jujur dan uang dibayarkan melalui perantara yang pertama memang benar adanya uang dibayarkan ke kantor pusat.Tapi sekarang dia tidak ada kontak dan melarikan diri. Padahal saya sudah membayar kontan dengan bukti nota pembayarkan atas nama properti tersebut.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi uang yang saya bayarkan selama ini ternyata tidak disetorkan ke kantor karena saya posisi di luar negeri. Dan saya beli tanah atas saran teman saya.

Siapakah yang harus bertanggung jawab atas kerugian saya?
Dan apakah kantor pusat bisa mengembalikan uang saya tersebut karena teman saya ada bukti nota atas nama properti tersebut?
Dan perantara tersebut dula memang kerja di sana?

Skarang orang itu sudah DPO. Apakah setelah ditangkap uang saya bisa kembali?

Sedangkan tanah kaveling yang saya beli telah dijual ke orang lain!

Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

IN

Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Simak juga Video 'Iming-Iming Jadi Pegawai Kantor OJK, Pecatan sekuriti Tipu 16 Orang':

[Gambas:Video 20detik]



Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Elsy A.Joltuwu, S.H. Simak jawaban lengkapnya di halaman selanjutnya:

Terima kasih atas pertanyaannya, terkait persoalan Anda alami dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan. Penipuan berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu, dsb. Yang dengan maksud untuk menyesatkan, merekayasa untuk kepentingan sendiri merupakan tindakan merugikan orang lain yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Penipuan memiliki beberapa bentuk baik berupa perkataan bohong/perbuatan mencari keuntungan untuk diri sendiri dari orang lain secara melawan hukum. Biasanya yang melakukan penipuan akan menerangkan sesuatu yang seakan-akan benar tapi sesungguhnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang menjadi korban penipuan harus digerakkan untuk menyerahkan barang/uang melalui Penyerahan barang/uang yang diakibatkan tindakan tipu daya Si penipu/pelaku memperdaya korban dengan akal sesat sebagaimana pasal 378 KUHP.

Pasal 378 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Berdasar bunyi Pasal 378 KUHP di atas, maka secara yuridis delik penipuan harus memenuhi unsur-unsur pokok berupa :

1. Unsur Subyektif Delik berupa kesengajaan pelaku untuk menipu orang lain yang dirumuskan dalam pasal undang-undang dengan kata-kata :

"dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau arang lain secara melawan hukum"; dan

2. Unsur Oyektif Delik yang terdiri atas :
(a) Unsur barang siapa;
(b) Unsur menggerakkan orang lain agar orang lain tersebut menyerahkan suatu benda / memberi hutang / menghapuskan piutang; dan
(c) Unsur cara menggerakkan orang lain yakni dengan memakai nama palsu / martabat atau sifat palsu / tipu muslihat / rangkaian kebohongan.

Sedangkan ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) terhadap tindakan pokok dalam hal ini kasus penipuan-pasal 378 KUHP Pasal 55 KUHP:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Dalam Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Terkait pemilik properti tersebut dapat dipidanakan atau tidak sebagai pelaku kejahatan penipuan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian apabila kasus ini dilaporkan atau diteruskan penyelesaiannya.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akan memanggil semua pihak yang ada di lokasi kejadian untuk dimintakan keterangan sebagai saksi. Apakah nanti ada dugaan keras bahwa siapa-siapa yang terlibat kasus penipuan dan/atau turut serta, maka akan dilihat dari hasil penyidikan pihak kepolisian/penyidik yang didasarkan atas barang bukti yang ada dan disesuaikan dengan alat bukti sebagaiamana yang diatur dalam KUHAP.

Di samping itu, karena sifat/kualifikasi tindak pidana penipuan adalah merupakan delik formil - materiel, maka secara yuridis teoritis juga diperlukan pembuktian bahwa korban penipuan dalam menyerahkan suatu benda dan seterusnya kepada pelaku tersebut, haruslah benar-benar kausa liteit (berhubungan dan disebabkan oleh cara-cara pelaku penipuan) sebagaimana ditentukan dalam pasal 378 KUHP, hal demikian ini tentu tidak sederhana dalam praktek pembuktian di Pengadilan.

Oleh karenanya pula realitas suatu kasus pun seharusnya tidak bisa secara simplifistik (sederhana) ditarik dan dikualifikasikan sebagai kejahatan penipuan. Harus ada penyidikan dan pembuktian kalau memang seseorang dianggap melakukan suatu tindak pidana dan/atau tusut serta melakukan tindak pidana.

Dan pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan lah yang melakukan pemeriksaan dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya.

Adalah kewenangan aparat penegak hukumlah yang akan menentukan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap tindak penipuan yang anda alami, siapa tersangkanya baik tersangka utama maupun yang membantu terhadap terjadinya tindak pidana penipuan tersebut.

Demikian pula dengan pengembalian uang hasil penipuan tersebut yang ada dalam penguasaan tersangka penipuan yang DPO, oleh karenanya jika tersangka kasus ini tertangkap dan berujung pada pengadilan maka adalah kewenangan hakim dalam pengadilanlah yang memutuskan terkait hal ini.

Elsy A.Joltuwu, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocated

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads