Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe besok. Pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dugaan korupsi Lukas.
"Informasi yang kami terima, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Informasi dari sumber detikcom, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke Ali, dia mengatakan pengacara Lukas Enembe itu akan diperiksa di gedung KPK. Ali menyebut surat panggilan telah dikirim ke alamat pengacara Lukas Enembe.
"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00, di gedung Merah Putih KPK. Surat panggilan telah dikirimkan tim penyidik ke alamat keluarga pihak dimaksud dengan disertai adanya tanda bukti terima," katanya.
Ali berharap pengacara Lukas Enembe kooperatif. Ali yakin pengacara Lukas Enembe paham mengenai aturan hukum.
"KPK berharap tersangka dimaksud kooperatif hadir sebagaimana jadwal tersebut dan kami pun percaya dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," ujarnya.
Pengacara Lukas Tersangka
KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.
"Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," katanya.
"Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," sambungnya.
Simak Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!