Keberatannya Ditolak KPK, Endar: Saya Akan Banding Administrasi ke Presiden

Keberatannya Ditolak KPK, Endar: Saya Akan Banding Administrasi ke Presiden

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 14:22 WIB
Brigjen Endar di gedung KPK (Wilda-detikcom)
Brigjen Endar di gedung KPK (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro mengatakan keberatan soal pemberhentian dari Direktur Penyelidikan KPK ditolak oleh Ketua KPK Firli Bahuri dkk. Endar menyebut surat penolakan itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto.

"Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini nggak menjawab apa yang kami tanyakan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Endar mengatakan pihaknya akan mengajukan banding administrasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Endar tengah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan (KPK). Banding administrasi ke presiden," kata Endar.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro mengajukan keberatan administratif kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan. Ada tiga poin yang menjadi alasan permohonan Endar.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dokumen yang diperoleh sebagaimana dilihat, Jumat (14/4), upaya administratif diajukan Endar pada 31 Maret 2023 atas dasar Pasal 75 ayat (2) huruf a dan Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Endar melawan keputusan Sekjen KPK nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam penjelasannya, Endar menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan penuh profesionalisme. Dia juga menyatakan selalu berupaya menerapkan due process of law dalam setiap kegiatan penyelidikan, baik sesuai kekhususan hukum acara pidana pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hukum Acara Pidana atau pada umumnya merujuk pada Kitab Hukum Acara Pidana.

Simak juga Video: Polda Metro Terima 6 Laporan Terkait KPK

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads