Bantah Merintangi, Tim Pengacara Lukas Enembe Tuduh KPK Ancam Profesi Advokat

Bantah Merintangi, Tim Pengacara Lukas Enembe Tuduh KPK Ancam Profesi Advokat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 04 Mei 2023 13:25 WIB
Petrus Bala Pattyona
Pengacara Lukas Enembe, Petrus (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan salah seorang pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan. Tim pengacara Lukas Enembe menuding KPK mengancam profesi advokat.

"Jadi ini dari segi profesi pengacara, suatu ancaman karena pengacara juga penegak hukum, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan undang-undang advokasi," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Petrus mengatakan pengacara berhak memberikan pendapat hukum kepada kliennya. Petrus menyebut pengacara juga memiliki imunitas dalam pembelaan klien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi, karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," ujarnya.

"Jadi kalau KPK mengatakannya pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.

Kembali ke Petrus, dia menyebut Roy hanya memberikan pendapat sebagai pengacara Lukas. Petrus menyebut profesi pengacara adalah memberi pendapat terkait kasus yang menjerat klien.

"Begini soal Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka itu kan pasalnya kan yang kita hanya baca di media ya bahwa dia merintangi, menghalangi penyidikan, atau yang kemarin saya lihat di detikcom karena dia memberikan opini kepada klien, legal opinion," kata Petrus.

"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman," ujarnya.

KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tersangka baru itu ialah salah satu pengacara Lukas Enembe.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).

Ali mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

"Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," katanya.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," sambung Ali.

Simak Video: Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!

[Gambas:Video 20detik]




(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads