Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Identitas hingga Isi Suratnya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Mei 2023 20:54 WIB
Penampakan pelaku penembakan kantor MUI pusat saat diamankan (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Penembakan terjadi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat. Penembakan tersebut dilakukan oleh seorang pria dengan menggunakan pistol airsoft gun. Usai melancarakan aksinya itu, pelaku penembakan kantor MUI pusat tewas.

Berikut sederet fakta yang diketahui terkait sosok pelaku penembakan kantor MUI pusat yang dirangkum detikcom:

Kronologi Tewasnya Pelaku Penembakan

Usai melakukan aksinya, pelaku penembakan kantor MUI pusat sempat dikejar pihak keamanan kantor MUI. Pelaku kemudian pingsan saat diamankan.

"Bersangkutan (pelaku) keluar, sama pamdal dan karyawan di dalam dikejar. Kemudian diamankan, beberapa saat pelaku ini pingsan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Selasa (2/5/2023).

Petugas kemudian membawa pelaku yang pingsan itu ke Puskesmas terdekat. Beberapa waktu berselang, pelaku dinyatakan meninggal.

Adapun jenazah pelaku penembakan kini sedang diautopsi. Jenazah dibawa ke RS Polri di KramatJati, Jakarta Timur. Hal ini untuk mengetahui lebih lanjut terkait penyebab kematian pelaku.

Identitas Pelaku: Mustopa NR Asal Lampung

Dilansir detikSumut, berdasarkan foto KTP yang diterima, pelaku penembakan kantor MUI pusat itu merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Dalam identitas itu tertulis nama pelaku bernama Mustopa NR, kelahiran Sukajaya, 9 April 1963.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo membenarkan identitas tersebut sebagai pelaku penembakan kantor MUI Jakarta. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Betul, sudah diakui oleh pihak keluarga sesuai dengan alamat yang ada di KTP tersebut," kata AKBP Pratomo, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).

Pelaku Pernah Divonis 3 Tahun Penjara

Dilansri detikSumut, Mustopa NR, pelaku penembakan Kantor MUI pusat pernah terlibat perusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016. Atas perbuatan itu, dia divonis 3 bulan hukuman penjara.

Dari hasil penelusuran detikSumut melalui berkas putusan pengadilan Nomor Perkara : 1283/Pid.B/2016/PN.Tjk. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa Mustopa NR melanggar pasal 406 KUHP dan dituntut pidana hukuman penjara selama 5 (lima) bulan atas kasus pengrusakan kantor DPRD Provinsi Lampung.

Kemudian, dalam amar putusannya, Mustopa terbukti melanggar pasal tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 3 bulan. Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo juga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, yang bersangkutan memang memiliki catatan kriminal. Dia dijatuhi vonis hakim 3 bulan penjara atas kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," katanya, dilansir detikSumut, Selasa (2/5/2023).

Simak isi surat pelaku di halaman selanjutnya

Saksikan Video 'Polisi Pastikan Pelaku Penembakan di Kantor MUI Bukan Jaringan Teroris':






(wia/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork