Mustopa (60), yang tewas setelah menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pernah dituntut bui karena kasus kriminal. Pada 2016, Mustopa pernah berurusan gara-gara merusak kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 5 bulan atas kasus perusakan. Dalam kasus tersebut, lanjut Pandra, Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang dipersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ujarnya.
Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.
"Sekarang pokoknya Polda Lampung akan melakukan back up penyelidikan dan penyidikan dalam terangnya suatu permasalahan yang terjadi terhadap kasus yang terjadi di penembakan di kantor MUI itu. Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," jelasnya.
Seperti diketahui, penembakan terjadi di kantor MUI pusat, Selasa (2/5) siang ini. Ada satu orang yang terluka akibat tembakan itu. Kaca pintu di basement kantor MUI juga pecah akibat tembakan tersebut.
Selain itu, Mustopa dilaporkan tewas usai beraksi menembak kantor MUI pusat. Pihak kepolisian berencana mengautopsi jenazah Mustopa. Hal tersebut untuk menyimpulkan penyebab tewasnya pelaku setelah melakukan penembakan.
Simak juga Video: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pingsan Sebelum Meninggal